Bareskrim Periksa Food Reviewer Codeblu Terkait Dugaan Pemerasan dan Pencemaran Nama Baik
Bareskrim Polri resmi memeriksa seorang pengulas makanan atau food reviewer yang dikenal dengan nama Codeblu. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul laporan yang diajukan oleh PT Prima Hidup Lestari, pemilik brand Clairmont, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pemerasan.
Pemeriksaan Berlangsung di Bareskrim
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Andrian Pramudianto, mengonfirmasi bahwa Codeblu sedang diperiksa untuk diambil keterangannya. "Ya (Codeblu) sedang diperiksa untuk diambil keterangannya," kata Andrian saat dimintai konfirmasi pada Selasa, 21 April 2026. Ia menambahkan bahwa pemeriksaan masih berlangsung hingga siang hari itu, meskipun detail materi pemeriksaan belum dijelaskan secara lengkap.
Laporan terhadap Codeblu sendiri telah dilayangkan sejak 2 Februari 2026 dan teregister dengan nomor STTL/51/II/2026/BARESKRIM. Kuasa hukum Clairmont, Reagan, menyatakan bahwa pihaknya secara resmi telah melaporkan Codeblu ke Bareskrim Mabes Polri. "Saya lebih akan menjelaskan lebih ke teknis pelaporan. Jadi yang kami laporkan di sini, yang bersangkutan inisial CB, nama aslinya WA, itu kami laporkan di Mabes Polri," ujar Reagan di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Jumat, 13 Februari 2026.
Dugaan Pemerasan dan Manipulasi Data
Reagan mengungkapkan bahwa laporan tersebut didasarkan pada tawaran konsultasi yang dinilai sebagai bentuk pemerasan. Menurutnya, Codeblu diduga melakukan pemerasan setelah memberikan penilaian buruk terhadap produk Clairmont, dengan nilai tawaran mencapai Rp 350 juta. "Karena memang modusnya itu konsultasi. Awalnya bahkan ditawarkan senilai Rp 600 atau 650 juta. Kemudian dengan dalih, 'Oh saya kasih diskon' menawarkan kembali Rp 350 juta yang buat kami itu sebenarnya bukan penawaran yang baik, tapi merupakan suatu bentuk pemerasan yang kita sebut sebagai preman digital sekarang," jelas Reagan.
Selain itu, pihak Clairmont juga mempersoalkan dugaan manipulasi data otentik yang dilakukan oleh Codeblu, yang dianggap sebagai fitnah. Reagan menjelaskan, "Kedua adalah Pasal 35. Kenapa? Karena ada manipulasi data otentik. Contohnya, klien kami ini dituduhkan menyerahkan kue-kue yang sudah berjamur dan busuk ke panti asuhan. Dan yang kedua, menggunakan topper yang bekas kena tangan kemudian disimpan di atas kue terus dijual, padahal itu sebenarnya hanya untuk display."
Kerugian yang Diderita Clairmont
Owner Clairmont, Susana Darmawan, mengaku mengalami kerugian finansial yang signifikan akibat masalah yang disebabkan oleh Codeblu. Ia menyebutkan bahwa kerugian mencapai Rp 5 miliar pada periode akhir tahun 2024 hingga 2025. Kerugian ini tidak hanya berdampak pada aspek keuangan, tetapi juga merusak reputasi brand Clairmont di mata konsumen.
Pemeriksaan oleh Bareskrim ini menjadi sorotan publik, mengingat Codeblu merupakan salah satu food reviewer ternama di media sosial. Kasus ini juga mengangkat isu mengenai etika dalam dunia review makanan digital dan potensi penyalahgunaan pengaruh untuk tindakan yang melanggar hukum.



