Bareskrim Lakukan Penggeledahan Serentak di Tiga Lokasi Jawa Timur Terkait Kasus TPPU PETI
Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melaksanakan operasi penggeledahan secara serentak di tiga lokasi berbeda yang terletak di wilayah Jawa Timur pada hari Kamis, 19 Februari 2026. Langkah hukum yang tegas ini diambil dalam rangka mendukung proses penyidikan mendalam terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga kuat bersumber dari aktivitas ilegal Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Lokasi Penggeledahan: Toko Emas Semar di Nganjuk dan Rumah Mewah di Surabaya
Salah satu titik fokus utama dalam operasi ini adalah Toko Emas Semar yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Toko perhiasan ini menjadi sasaran investigasi karena diduga terlibat dalam jaringan pencucian uang hasil dari praktik PETI yang marak terjadi di beberapa daerah.
Namun, cakupan penggeledahan tidak berhenti di situ. Operasi ini juga merembet hingga ke sebuah rumah mewah di Surabaya yang diduga merupakan milik dari pemilik Toko Emas Semar tersebut. Pengembangan penyidikan ke properti pribadi ini menunjukkan upaya aparat untuk melacak aliran dana dan aset yang mungkin terkait dengan kasus TPPU.
Dugaan Keterkaitan dengan Praktik Pertambangan Emas Ilegal
Kasus ini menyoroti bagaimana praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum di sektor pertambangan, tetapi juga dapat menjadi sumber pendanaan ilegal yang kemudian dicuci melalui berbagai modus, termasuk melalui bisnis perhiasan emas. Investigasi Bareskrim bertujuan untuk mengungkap jaringan ini secara komprehensif.
Penggeledahan serentak di tiga lokasi berbeda di Jawa Timur ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk memberantas tindak pidana ekonomi yang semakin canggih. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam mengurai benang kusut kasus TPPU yang melibatkan dana hasil PETI.



