Bareskrim Polri Ungkap Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Bombana, Sultra
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Polres Bombana, berhasil membongkar aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara. Operasi ini merupakan bagian dari penyelidikan mendalam terhadap dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin yang beroperasi di dalam area konsesi perusahaan tambang resmi.
Dua Lokasi Penindakan dengan Aktivitas Berbeda
Kasubdit II Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Sardo Sibarani, menjelaskan bahwa penyidik menindak dua lokasi terpisah yang masih berkaitan dengan dugaan kejahatan di sektor mineral dan batu bara (minerba). Penindakan pertama dilakukan pada Jumat, 6 Maret 2026, sekitar pukul 17.00 WITA, di Wumbubangka, Bombana, yang merupakan lokasi penambangan emas ilegal atau pertambangan tanpa izin (PETI).
Lokasi ini diduga berada di dalam area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT AABI/PLM. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah peralatan pendukung aktivitas ilegal, termasuk dua unit mesin diesel atau dongfeng serta dua mesin penyedot air. Selain itu, material tambang turut disita, dan empat orang saksi yang berada di tempat kejadian diperiksa untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Gudang Penampungan Antimoni Ilegal Diamankan
Pada hari yang sama, sekitar pukul 23.00 WITA, petugas kembali menindaklanjuti informasi mengenai lokasi lain yang masih terkait dengan dugaan pertambangan ilegal. Lokasi kedua ini berada di Lameroro, Bombana, berupa gudang penampungan batu antimoni yang diduga berasal dari hasil penambangan tanpa izin.
Di gudang tersebut, penyelidik menemukan tumpukan batu antimoni yang telah dikemas dalam karung, dengan total perkiraan mencapai sekitar 20 ton. Material ini tidak dilengkapi dengan dokumen asal-usul yang sah, sehingga memperkuat dugaan ilegalitasnya. Petugas kemudian mengamankan empat orang yang berada di lokasi saat penindakan berlangsung.
Ancaman Hukum bagi Pelaku Tambang Ilegal
Para pelaku dalam kasus ini terancam dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), yang mengatur sanksi untuk kegiatan penambangan tanpa izin. Bareskrim saat ini masih melakukan pendalaman terhadap para saksi dan barang bukti yang disita, dengan tujuan mengungkap jaringan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas operasi tambang ilegal di wilayah Bombana.
Operasi ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Investigasi terus dikembangkan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses secara hukum.
