Bareskrim Bongkar Sindikat Uang Palsu di Purwakarta, Rp 1 Miliar Siap Edar Disita
Bareskrim Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp 1 M di Purwakarta

Bareskrim Ungkap Sindikat Peredaran Uang Palsu di Purwakarta, Sita Rp 1 Miliar

Satuan Reserse Mobile (Resmob) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus dugaan peredaran uang palsu yang beroperasi di wilayah Purwakarta, Jawa Barat. Dalam operasi pengungkapan ini, aparat kepolisian menyita setidaknya Rp 1 miliar uang palsu yang rencananya akan diedarkan menjelang momen Lebaran tahun 2026.

Operasi Penggerebekan Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Informasi tersebut terkait rencana sindikat untuk mengedarkan uang palsu senilai miliaran rupiah pada masa menjelang hari raya Lebaran.

Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penggerebekan pertama di sebuah warung nasi goreng yang berlokasi di kawasan Plered, Purwakarta. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku yang berinisial AS, K, AK, dan DNA.

"Kelompok ini sudah lama beroperasi dan terkoneksi dengan kelompok pembuat uang palsu yang baru diamankan di Polres Klaten," jelas Arsya melalui keterangan resminya pada Rabu (18/3/2026).

Penggerebekan Lanjutan Ungkap Alat Produksi Lengkap

Dari tangan para pelaku, ditemukan barang bukti awal berupa tujuh lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah dengan seri tahun produksi 2016. Berdasarkan pengembangan informasi, tim kemudian melakukan penggerebekan lanjutan di sebuah rumah yang terletak di Perumahan Griya Ciwangi, Bungursari, Purwakarta.

"Di lokasi ini, polisi menemukan sejumlah alat produksi uang palsu dalam jumlah besar," lanjut Arsya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini sangat lengkap, meliputi:

  • Mesin printer khusus
  • Satu set komputer lengkap
  • Alat timbang uang
  • Ribuan lembar kertas dupon sebagai bahan baku
  • Mesin pencetak ultraviolet
  • Oven pengering warna
  • Alat press khusus
  • Pewarna dan alat pemotong uang palsu

Uang Palsu Siap Edar Senilai Rp 1 Miliar Lebih

Selain peralatan produksi yang canggih, petugas juga menyita uang palsu yang sudah dalam kondisi siap edar. "Uang palsu siap edarnya Rp 1 miliar lebih," tegas Arsya dalam penjelasannya.

Kasus peredaran uang palsu ini kini telah dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 375 ayat (2) subsider Pasal 375 ayat (1) juncto Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Imbauan Kepada Masyarakat

Arsya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu, terutama menjelang hari raya Lebaran. Ia juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran uang palsu di lingkungan sekitar.

Ancaman hukuman bagi pelaku peredaran uang palsu cukup berat, dengan pidana maksimal mencapai 15 tahun penjara. Operasi pengungkapan ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan ekonomi yang dapat merugikan masyarakat luas.