Banser NU Bentuk Barisan di Sidang Praperadilan Perdana Gus Yaqut di PN Jaksel
Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama (NU) mengawal jalannya sidang perdana praperadilan gugatan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Februari 2026 ini berlangsung dengan pengamanan ketat dari anggota Banser yang membentuk barisan di depan gedung pengadilan.
Pengawalan Ketat dan Pembubaran Barisan
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah anggota Banser kompak mengenakan pakaian loreng lengkap dengan topi, sepatu boots, serta identitas bertuliskan Banser. Mereka menjaga ketertiban selama proses persidangan berlangsung. Barisan Banser tersebut akhirnya membubarkan diri usai Gus Yaqut menyelesaikan persidangan. Saat mantan menteri agama itu keluar dari PN Jaksel, terdengar pasukan Banser berselawat dan tampak Gus Yaqut menyalami para simpatisan yang hadir.
Momen Foto Bersama dan Yel-yel Dukungan
Usai sidang, Gus Yaqut bersama anggota Banser berfoto di gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam momen tersebut, terdengar yel-yel dukungan diperdengarkan oleh massa yang hadir. "Banser, Banser? Luar biasa," teriak mereka dengan penuh semangat, menunjukkan solidaritas yang kuat terhadap mantan pejabat tersebut.
Penundaan Sidang hingga 3 Maret 2026
Hakim Sulistyo, yang memimpin sidang, menyampaikan bahwa KPK mengajukan penundaan. Akibatnya, sidang praperadilan hari ini diputuskan untuk ditunda hingga tanggal 3 Maret 2026 mendatang. "Sidang kita tunda satu minggu ke depan tanggal 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir," ucap Hakim Sulistyo dalam persidangan. Penundaan ini menambah ketegangan dalam proses hukum yang sedang dijalani Gus Yaqut.
Latar Belakang Gugatan Praperadilan
Diketahui bahwa Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK. Menanggapi penetapan tersebut, Gus Yaqut mengajukan praperadilan untuk mempertanyakan sah atau tidaknya status tersangka yang diberikan kepadanya. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, di mana pemohonnya adalah Yaqut dan termohonnya adalah KPK cq Pimpinan KPK.
Proses praperadilan ini menjadi perhatian publik mengingat kasus korupsi kuota haji melibatkan kerugian negara yang signifikan. Sidang yang ditunda ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai status hukum mantan Menteri Agama tersebut. Kehadiran Banser NU dalam sidang perdana ini menunjukkan dukungan moral yang kuat dari organisasi masyarakat terhadap Gus Yaqut di tengah proses hukum yang berlangsung.