Bamsoet Kritik Fenomena 'No Viral No Justice' dalam Penegakan Hukum Indonesia
Bamsoet Kritik 'No Viral No Justice' di Penegakan Hukum

Bamsoet Soroti Fenomena 'No Viral No Justice' dalam Sistem Hukum Nasional

Anggota DPR RI sekaligus dosen program doktor ilmu hukum di tiga perguruan tinggi, Bambang Soesatyo atau yang akrab disapa Bamsoet, menyatakan bahwa fenomena 'no viral no justice' yang semakin sering muncul dalam berbagai kasus hukum di Indonesia merupakan sinyal kuat adanya persoalan mendasar dalam sistem penegakan hukum nasional. Fenomena ini mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap proses hukum yang dinilai lambat dan baru bergerak setelah kasus menjadi viral di media sosial serta mendapat tekanan opini publik.

Kritik Sosial Terhadap Sistem Hukum

Dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 7 Maret 2026, Bamsoet menjelaskan bahwa fenomena tersebut merupakan kritik sosial yang sangat keras terhadap sistem hukum Indonesia. "Ketika masyarakat merasa laporan mereka tidak mendapat respons, media sosial akhirnya menjadi ruang alternatif untuk mencari keadilan. Situasi ini harus dibaca sebagai peringatan bagi negara bahwa kepercayaan publik terhadap proses hukum sedang diuji," ujar Bamsoet. Pernyataan ini disampaikannya saat mengajar mata kuliah 'Pembaharuan Hukum Nasional' pada Program Doktor Ilmu Hukum di Kampus Universitas Borobudur Jakarta.

Bamsoet menilai bahwa di satu sisi, fenomena 'no viral no justice' memiliki dampak positif karena memperkuat kontrol publik terhadap penegakan hukum. Media sosial memungkinkan masyarakat mengawasi aparat negara secara langsung dan mendorong transparansi dalam penanganan perkara. Namun, di sisi lain, ketergantungan pada viralitas berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi prinsip negara hukum.

Risiko 'Trial by Social Media' dan Pentingnya Reformasi

"Penegakan hukum tidak boleh bergantung pada seberapa viral sebuah kasus. Hukum harus berjalan berdasarkan fakta, bukti, dan prosedur yang adil. Jika keadilan hanya hadir setelah kasus viral, maka akan muncul kesan bahwa hukum bekerja berdasarkan popularitas, bukan profesionalitas," tegas Bamsoet. Ia memperingatkan bahwa jika penegakan hukum terlalu dipengaruhi tekanan opini publik, proses hukum dapat berubah menjadi semacam 'trial by social media' yang berisiko mengganggu asas praduga tak bersalah dan independensi peradilan.

Bamsoet menekankan pentingnya menjadikan fenomena ini sebagai momentum untuk melakukan pembaruan hukum secara menyeluruh, mencakup aspek struktural, kultural, dan teknologi. Reformasi hukum harus mampu memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara cepat, transparan, dan akuntabel tanpa menunggu tekanan dari media sosial. "Pembaharuan hukum harus memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara transparan dan dapat dipantau. Ke depan perlu dikembangkan sistem pelaporan digital yang memungkinkan masyarakat mengetahui perkembangan kasus secara terbuka," jelasnya.

Penguatan Sistem dan Akses Keadilan yang Setara

Bamsoet menambahkan bahwa reformasi hukum juga harus memperkuat sistem pengawasan terhadap aparat penegak hukum untuk mencegah praktik yang diskriminatif atau tebang pilih. Dalam negara hukum modern, keadilan harus dapat diakses seluruh warga negara tanpa memandang status sosial, kekuasaan, maupun kemampuan memviralkan sebuah kasus. "Negara hukum yang sehat adalah negara di mana masyarakat mendapatkan keadilan tanpa harus memviralkan kasusnya terlebih dahulu. Viralitas seharusnya menjadi alat transparansi, bukan syarat untuk mendapatkan keadilan," tutup Bamsoet.

Pembaruan hukum, menurut Bamsoet, tidak bisa bergantung pada perundang-undangan semata. Banyak inovasi hukum lahir dari tafsir pengadilan, praktik profesi, maupun gerakan sosial masyarakat. Fenomena ini juga menjadi bagian dari dinamika yudikalisasi politik, di mana lembaga peradilan tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga berperan menjaga batas konstitusi dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.