Amsal Sitepu Menangis di DPR: Hanya Bertahan Hidup, Mengapa Dipenjara?
Amsal Sitepu Menangis di DPR: Hanya Bertahan Hidup, Dipenjara?

Amsal Sitepu Menangis di DPR: Hanya Bertahan Hidup, Mengapa Dipenjara?

Amsal Sitepu, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, tidak dapat menahan tangis saat bercerita di hadapan anggota Komisi III DPR. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, pada Senin (30/3/2026), ia mengungkapkan rasa ketidakadilan yang mendalam.

Proses Pengajuan Proposal yang Dianggap Sesuai Prosedur

Amsal menjelaskan bahwa ia mengajukan proposal pembuatan video profil desa secara langsung kepada para kepala desa di Kabupaten Karo. Menurutnya, semua rincian proyek, termasuk biaya yang dibutuhkan, telah dijelaskan dengan terperinci dalam proposal tersebut. Ia menegaskan bahwa proses ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Penetapan sebagai Tersangka yang Mengejutkan

Namun, pada tahun 2025, situasi berubah drastis. Amsal dipanggil sebagai saksi untuk kasus yang sama, dan pada 19 November 2025, ia secara tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka. "Saya heran, karena tidak pernah diperiksa satu kali pun oleh Inspektorat Kabupaten Karo terkait kerugian negara yang dituduhkan," ujarnya dengan suara bergetar.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa fakta persidangan menunjukkan para kepala desa yang menggunakan jasanya tidak menemukan masalah dalam proyek tersebut. Bahkan, setelah diperiksa setahun kemudian, Inspektorat menyatakan tidak ada masalah yang ditemukan.

Kebingungan atas Tuduhan Mark-Up Proyek

Amsal mengaku sangat bingung dengan kasus yang dihadapinya. Ia dituduh melakukan mark-up dalam proyek video profil desa. "Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), ditemukan bahwa beberapa item dianggap Rp 0 oleh auditor, seperti ide sebesar Rp 2 juta, editing Rp 1 juta, cutting Rp 1 juta, dubbing Rp 1 juta, dan clip on Rp 900 ribu, yang totalnya Rp 5,9 juta," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa item-item tersebut memiliki nilai nyata dalam proposal, tetapi diabaikan dalam proses hukum.

Permohonan Keadilan dan Kekhawatiran bagi Pekerja Ekonomi Kreatif

Dengan suara terisak, Amsal menyampaikan bahwa dirinya hanya mencari keadilan. Ia mengidentifikasi diri sebagai pekerja ekonomi kreatif yang melakukan proyek ini pada tahun 2020, di tengah pandemi, semata-mata untuk bertahan hidup dan mempromosikan Kabupaten Karo.

"Saya takut, jika hal ini terus terjadi, anak-anak muda pekerja ekonomi kreatif di Indonesia akan enggan bekerja sama dengan pemerintah," katanya dengan penuh emosi. Ia juga mempertanyakan mengapa ia harus dipenjarakan, sementara jika ada ketidaksesuaian harga, seharusnya proposalnya ditolak atau tidak dibayarkan.

Komisi III DPR, dalam rapat tersebut, meminta penangguhan penahanan Amsal Sitepu, menunjukkan perhatian serius terhadap kasus ini. Amsal berharap kisahnya dapat membuka mata publik tentang pentingnya perlindungan hukum bagi pekerja kreatif di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga