Amsal Sitepu Membungkuk di Komisi III DPR, Ucapkan Terima Kasih Usai Divonis Bebas Murni
Ada momen haru dan penuh penghormatan saat videografer Amsal Christy Sitepu menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR RI pada Kamis, 2 April 2026. Dalam kesempatan itu, Amsal tak kuasa membendung emosinya dan membungkukkan badan sebagai bentuk rasa syukur kepada pimpinan dan anggota komisi tersebut, menyusul vonis bebas murni yang diterimanya dari Pengadilan Negeri Medan sehari sebelumnya.
"Saya mau berterima kasih kepada Ketua Komisi III DPR RI Bapak Habiburokhman, pimpinan, dan semua anggota Komisi III. Pak, terima kasih banyak pak, hari ini saya sudah bebas pak, terima kasih banyak," ujar Amsal dengan suara bergetar di tengah rapat yang digelar untuk membahas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sempat menjeratnya.
Apresiasi Khusus untuk Hinca Panjaitan
Amsal juga menyampaikan penghargaan khusus kepada anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, yang secara aktif mengawal dan menjadi penjamin dalam proses hukum kasusnya di Sumatera Utara. "Dan terkhusus juga buat bapak Hinca Panjaitan yang mewakili Komisi III sebagai penjamin saya juga dan yang mengawal kasus ini juga," tambahnya, menegaskan peran penting dukungan tersebut dalam perjalanan panjangnya.
RDPU ini dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Karo, selain Amsal sendiri, sebagai bagian dari upaya transparansi dan evaluasi penanganan kasus yang melibatkan mark-up video profil desa di Kabupaten Karo.
Isak Tangis Kemenangan di Ruang Sidang
Sehari sebelumnya, suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Medan mendadak haru ketika Hakim Ketua M. Yusafrihardi Girsang membacakan amar putusan yang menyatakan Amsal bebas murni dari segala dakwaan. Videografer itu pun menangis tersedu-sedu di kursi pesakitan, melepaskan beban masa kelam yang dijalaninya selama proses hukum berlangsung.
"Air mata ini adalah air mata kemenangan, tapi bukan kemenangan untuk Amsal Christy Sitepu saja. Ini kemenangan untuk semua pejuang ekonomi kreatif yang ada di Indonesia," ungkap Amsal dengan penuh keyakinan. Dia berharap momen ini menjadi tonggak kebangkitan bagi para kreator di tanah air, agar mereka dapat terus berinovasi tanpa rasa takut akan kriminalisasi atas standar harga karya seni yang seringkali subjektif.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa vonis bebas ini bersifat final dan tidak dapat dilawan oleh Kejaksaan melalui upaya banding atau kasasi, memberikan kepastian hukum bagi Amsal. Kasus ini telah menarik perhatian publik, menyoroti isu perlindungan bagi pekerja seni dan potensi penyalahgunaan hukum dalam industri kreatif.



