Ahok Hadir sebagai Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Pengadaan LNG Pertamina
Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama yang akrab disapa Ahok, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang yang digelar pada Senin, 2 Maret 2026 ini menyoroti transaksi antara Pertamina dan Corpus Christi Liquefaction LLC.
Dialog Sengit dengan Terdakwa Hari Karyuliarto
Dalam kesaksiannya, Ahok menghadapi serangkaian pertanyaan dari Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina yang kini berstatus sebagai terdakwa. Pertanyaan utama berkisar pada pengetahuan Ahok mengenai keuntungan yang diperoleh dari bisnis LNG.
"Bapak tahu bahwa Corpus Christi, Woodside, semuanya untung?" tanya Hari. Ahok dengan tegas menjawab, "Iya. Itu sesuatu yang saya maksudkan." Ia menambahkan bahwa kenaikan harga LNG di pasar global turut berkontribusi pada keuntungan tersebut.
Namun, Hari menyoroti keheranannya mengapa Ahok kerap terlihat menghindar untuk menyebut kata "untung" dalam berbagai pernyataan sebelumnya, termasuk setelah penyidikan oleh KPK. "Dari tadi dan statement di luar KPK setelah penyidikan pun, anda nggak pernah bilang untung," tanya Hari. Ahok membantah dengan mengatakan, "Tidak menghindar."
Penjelasan Ahok tentang Konteks Keuntungan dan Kerugian
Ahok kemudian memberikan penjelasan yang lebih mendetail. Menurutnya, yang dimaksud dengan "tidak untung" adalah proyeksi ke depan sesaat setelah ia menduduki posisi Komisaris Utama pada tahun 2020. "Yang saya maksud, dari awal saya masuk 2020 dilaporkan akan rugi ke depan," ujar Ahok.
Meski demikian, Ahok menegaskan bahwa hal tersebut tidak berarti Pertamina mengalami kerugian total selama masa jabatannya. Sebaliknya, ia menyebut bahwa Pertamina justru mencatatkan keuntungan terbesar dalam sejarahnya berkat strategi optimalisasi biaya di berbagai lini bisnis, bukan hanya dari LNG.
"Memang perusahaan Pertamina waktu saya di dalam, dari rugi jadi untung, Pak. Paling besar dalam sejarah Pertamina. Tapi bukan cuma dari LNG, Pak. Tapi dari cost optimalisasi," jelas Ahok.
Fokus pada Kontrak LNG dan Laporan Penjualan di Bawah Harga Pasar
Hari Karyuliarto tidak puas dengan penjelasan yang dinilainya melebar dari substansi bisnis LNG. "Saya nggak nanya performance Pertamina. Saya tanyakan performance kontrak-kontrak LNG," tegasnya.
Ahok mengakui bahwa dirinya tidak masuk terlalu rinci dalam hal kontrak LNG. Namun, ia menerima laporan mengenai penjualan LNG oleh Pertamina yang dilakukan dengan harga lebih rendah dari harga pasar. "Yang pasti ada laporan, ada laporan penjualan yang lebih rendah daripada harga pasar oleh PT TES, itu yang kita laporkan juga ya," sambung Ahok.
Pandangan Penasihat Hukum Terdakwa
Penasihat Hukum Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab, menilai kesaksian Ahok justru memperjelas bahwa tidak ada hal yang disembunyikan dalam kontrak jangka panjang antara Pertamina dan Corpus Christi Liquefaction LLC. "Tadi sangat terang benderang, tidak ada yang disembunyikan. Kontrak ini jangka panjang, bahkan Presiden pun hadir di Amerika dalam rangka kerja sama Corpus Christi. Jadi di mana letak suap atau intimidasinya?" ujar Wa Ode.
Ia menegaskan bahwa tidak ada anggaran dasar yang dilanggar, tidak ada suap, tidak ada keuntungan melawan hukum, dan tidak ada kerugian negara dalam kasus ini. Wa Ode pun menduga kliennya dikriminalisasi, yang berakibat mendekam di penjara selama 8 bulan tanpa kesalahan yang jelas. "Klien kami sudah 8 bulan menjadi pesakitan dan ditahan tanpa ada kesalahan apa pun padahal Pertamina untung," tandasnya.
Latar Belakang Perkara dan Kerugian Negara
Kasus korupsi pengadaan LNG ini dinilai telah menyebabkan kerugian negara sebesar USD 113,84 juta atau setara dengan Rp 1,77 triliun. Perbuatan hukum tersebut diduga memperkaya mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, senilai Rp 1,09 miliar dan USD 104.016, serta memperkaya Corpus Christi Liquefaction sebesar USD 113,84 juta.
Selain Hari Karyuliarto, kasus ini juga menyeret Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012-2013, Yenni Andayani, sebagai terdakwa. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak menyusun pedoman pengadaan LNG dari sumber internasional dan memproses pengadaan tanpa kajian keekonomian serta mitigasi risiko yang memadai.
Perkara ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
