Hakim MK Adies Kadir Dilaporkan ke MKMK Hanya Sehari Setelah Dilantik
Jakarta - Baru sehari menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Adies Kadir sudah harus berhadapan dengan laporan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan tersebut diajukan oleh 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Kelompok ini melaporkan Adies Kadir atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim MK, serta pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam proses pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI. Laporan ini disampaikan di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat (6/2/2026).
Proses Seleksi Dinilai Tidak Transparan dan Cacat Hukum
Perwakilan CALS, Yance Arizona, menyatakan bahwa laporan ini bertujuan menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah Konstitusi. "Kami ingin MKMK tidak hanya mengadili perkara ketika seseorang sudah menjadi hakim, tetapi juga memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim," ujar Yance.
CALS menilai proses seleksi Adies Kadir penuh dengan ketidakpantasan. Salah satu poin utama adalah pencalonan Adies dilakukan setelah Komisi III DPR RI sebelumnya telah memilih calon lain, yaitu Inosentius Samsul, sebagai pengganti hakim Arief Hidayat yang purnatugas pada 3 Februari 2026.
Yance menjelaskan kronologinya:
- Inosentius Samsul telah disetujui sebagai hakim konstitusi oleh Komisi III DPR RI usai uji kelayakan dan kepatutan pada Agustus 2025.
- Pada Januari 2026, Komisi III tiba-tiba menganulir hasil seleksi tersebut.
- Tanggal 26 Januari 2026, Adies Kadir muncul sebagai calon pengganti tanpa melalui fit and proper test yang layak, namun kemudian disepakati untuk diusulkan oleh anggota DPR.
"Proses ini dianulir dan secara tiba-tiba Pak Adies Kadir kemudian tampil sebagai calon tanpa fit and proper test yang layak," tegas Yance, seperti dilansir Antara.
Pelanggaran Prinsip Integritas dan Potensi Konflik Kepentingan
CALS menilai proses penunjukkan Adies Kadir tidak sejalan dengan prinsip integritas, imparsialitas, dan kesopanan. Terlebih, Adies sebelumnya merupakan Wakil Ketua DPR RI yang secara tidak langsung mengikuti proses seleksi Inosentius.
"Seakan-akan Pak Adies Kadir mendapatkan privilese dalam proses seleksi. Dia bisa menganulir putusan komisi yang sebelumnya sudah mengusulkan orang lain, tiba-tiba untuk mengusulkan dirinya, dan dia tidak menolak untuk diusulkan dalam mekanisme yang cacat secara prosedur hukum," kritik Yance.
Selain itu, pencalonan Adies dinilai melanggar Pasal 19 dan 20 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang mengatur bahwa pencalonan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel.
CALS juga menyoroti latar belakang Adies Kadir sebagai politisi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan besar ketika mengadili perkara, baik pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu.
"Dalam konteks seperti itu, beliau tidak bisa ikut dalam pengujian undang-undang yang mana Partai Golkar punya kontribusi besar, atau sengketa pilpres. Lalu untuk apa beliau menjadi hakim konstitusi?" tanya Yance.
Permintaan Pemberhentian dan Langkah Hukum Lanjutan
Melalui laporannya, CALS meminta MKMK untuk memberhentikan Adies Kadir dari jabatan hakim konstitusi. Permintaan ini disebut sebagai langkah mitigasi berbagai potensi yang dapat merusak Mahkamah Konstitusi di masa depan.
Para pelapor terdiri dari sejumlah nama terkemuka, antara lain:
- Denny Indrayana
- Hesti Armiwulan Sochma Wardiah
- Muchamad Ali Safaat
- Susi Dwi Harijanti
- Iwan Satriawan
- Zainal Arifin Mochtar
- Mirza Satria Buana
- Herdiansyah Hamzah
- Herlambang P. Wiratraman
- Dhia Al Uyun
- Richo Andi Wibowo
- Yance Arizona
- Idul Rishan
- Charles Simabura
- Titi Anggraini
- Warkhatun Najidah
- Allan Fatchan Gani Wardhana
- Beni Kurnia Illahi
- Bivitri Susanti
- Taufik Firmanto
- Feri Amsari
Selain ke MKMK, CALS juga berencana melaporkan pencalonan Adies Kadir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu dekat.
Sementara itu, Adies Kadir telah mulai bersidang di MK pada Jumat (6/2/2026) setelah mengucap sumpah sebagai hakim konstitusi di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (5/2/2026). Kasus ini menjadi sorotan publik terhadap proses seleksi hakim konstitusi di Indonesia.



