Ade Armando dan Abu Janda Dipolisikan, Polda Metro Jaya Ungkap Isi Laporan
Ade Armando dan Abu Janda Dipolisikan, Polda Beberkan Laporan

Ade Armando dan Abu Janda Dipolisikan, Polda Metro Jaya Beberkan Isi Laporannya

Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan yang diajukan terhadap dua konten kreator, Ade Armando dan Heddy Setya Permadi, yang lebih dikenal sebagai Permadi Arya atau Abu Janda. Keduanya dilaporkan atas tuduhan memotong video ceramah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla hingga dianggap memicu kegaduhan di masyarakat.

Laporan Polisi dengan Nomor Resmi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, memastikan bahwa pihaknya sedang memproses laporan dengan nomor LP/B/2767/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 April 2026. "Terlapor masih dalam lidik," kata Budi Hermanto saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa, 21 April 2026. Laporan ini diajukan atas nama Paman Nurlette bersama Aliansi Profesi Advokat Maluku, terkait konten video yang diunggah di kanal YouTube Cokro TV.

Dugaan Penghasutan dan Provokasi

Paman Nurlette menyatakan bahwa pihaknya melaporkan kedua kreator konten tersebut atas dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi melalui media sosial. "Kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial," ujar Paman Nur Lette kepada wartawan. Dia menambahkan bahwa potongan video ceramah JK disebarkan melalui YouTube Cokro TV dan Facebook, yang dinilai memantik kebencian hingga menyerang kehormatan Jusuf Kalla.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Lebih lanjut, Paman Nurlette menegaskan bahwa video yang tidak utuh tersebut memicu persepsi negatif di masyarakat. Dampaknya dianggap berbahaya, terutama bagi masyarakat Maluku, karena dikhawatirkan mengingatkan memori kelam dan trauma kolektif terkait konflik komunal di masa lalu. "Dikhawatirkan mengingat memori kelam dan trauma kolektif orang Maluku yang dulu pernah terseret dalam arus konflik komunal yang sangat deras," ucap dia.

Unsur Niat Jahat dalam Pemotongan Video

Paman Nurlette juga menilai bahwa pemotongan video tersebut memenuhi unsur niat jahat. "Jadi apa maksud mereka memotong video itu? Kalau mereka mempublikasikannya secara utuh, otomatis video itu dipahami secara komprehensif, tidak kehilangan makna substansi dari ceramah itu, tapi karena dipotong menjadi gaduh," ujar dia. Dia menyebut narasi yang menyertai video bersifat provokatif dan konfrontatif, sehingga membelah pandangan umat beragama.

Sebagai contoh, beberapa media lokal di Maluku memberitakan permasalahan ini, yang telah membuat masyarakat umat beragama di Maluku terbelah dalam memandang isu tersebut. "Ada saudara-saudara kita, saya kasih contoh misalnya yang Muslim, menganggap bahwa Pak JK itu adalah seorang arsitek perdamaian yang punya andil dan kontribusi nyata untuk mendamaikan konflik komunal antarumat beragama saat itu," ujar dia. Dia menambahkan bahwa apa yang disampaikan Jusuf Kalla bukan penistaan agama, tetapi refleksi historis sebagai pelaku sejarah, dengan kontribusi besar dalam Perjanjian Malino I dan II.

Penyelidikan oleh Polda Metro Jaya masih berlangsung, dan perkembangan kasus ini akan terus dipantau untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga