Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Terkait Potongan Ceramah JK
Jakarta - Dua tokoh publik, Ade Armando dan Permadi Arya yang dikenal sebagai Abu Janda, telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi. Pelaporan ini dilakukan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) sebagai buntut dari potongan ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), yang diunggah di media sosial.
Laporan Polisi Terkait Dugaan Pelanggaran Hukum
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 20 April 2026. Paman Nurlette, perwakilan APAM sekaligus pelapor, menyatakan bahwa mereka mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ade Armando dan Permadi Arya melalui platform media sosial.
Nurlette menegaskan bahwa potongan ceramah JK yang diunggah oleh Ade di kanal YouTube Cokro TV dan oleh Permadi di akun Facebooknya telah menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Dia mengklaim bahwa konten tersebut dapat memicu pandangan negatif dan permusuhan di masyarakat.
"Saya haqqul yaqin bahwa kalau video itu diposting dalam keadaan yang utuh, tidak dipotong-potong seperti yang kita lihat sekarang, maka masyarakat tidak akan terkontaminasi, masyarakat tidak akan ikut terprovokasi dengan video semacam itu," ujar Nurlette.
Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat
Pelapor juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak kepolisian, termasuk video utuh ceramah JK, potongan video yang diunggah oleh Ade di YouTube, dan potongan video yang diunggah oleh Permadi di Facebook. Ade Armando dan Abu Janda dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 48 Juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 243 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Nurlette menekankan bahwa laporan ini tidak mengatasnamakan Jusuf Kalla. "Bukan dari Bapak Jusuf Kalla kami melihat adanya mens rea dari potongan video tersebut sehingga membuat laporan," tuturnya.
Konfirmasi dari Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan terhadap Ade Armando dan Abu Janda. Ia menyatakan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dan saat ini masih dalam tahap pengkajian.
Budi Hermanto menjelaskan bahwa pelapor melaporkan keduanya atas dugaan Pasal 48 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 243 KUHP. Barang bukti yang dilaporkan meliputi tiga lembar dokumen, print out percakapan layar, dan flashdisk.
Tanggapan dari Pihak Terlapor
Redaksi detikcom telah berusaha menghubungi Ade Armando dan Abu Janda untuk meminta tanggapan terkait laporan ini. Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada respons atau komentar yang diberikan oleh kedua pihak tersebut. Kasus ini terus berkembang dan menarik perhatian publik, terutama dalam konteks kebebasan berekspresi dan batasan hukum di media sosial.



