9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Ajukan Banding Setelah Divonis 9-15 Tahun Penjara
9 Terdakwa Korupsi Minyak Ajukan Banding Setelah Divonis

9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah Kompak Ajukan Banding

Jakarta - Sebanyak sembilan terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah telah divonis dengan hukuman penjara bervariasi antara 9 hingga 15 tahun. Menariknya, semua terdakwa tersebut secara serentak memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan oleh pengadilan.

"Semua terdakwa sembilan banding," tegas juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam keterangan resminya kepada para wartawan pada Senin, 9 Maret 2026. Pengajuan banding ini telah didaftarkan secara resmi sejak Rabu, 4 Maret hingga Kamis, 5 Maret 2026.

Rincian Vonis dan Identitas Terdakwa

Berikut adalah daftar lengkap sembilan terdakwa beserta vonis yang mereka terima:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  1. Riva Siahaan (RS), mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar atau subsider 190 hari pidana kurungan.
  2. Sani Dinar Saifuddin (SDS), mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
  3. Maya Kusmaya (MK), mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, divonis 9 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
  4. Edward Corne (EC), mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
  5. Yoki Firnandi (YF), mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
  6. Agus Purwono (AP), mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, divonis 10 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
  7. Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, ditambah uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.003.854 (sekitar 2,9 triliun rupiah) atau subsider 5 tahun pidana kurungan.
  8. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
  9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, divonis 13 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Implikasi Hukum dan Proses Banding

Kasus korupsi minyak mentah ini telah menarik perhatian publik karena melibatkan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan perusahaan minyak nasional. Pengajuan banding secara kolektif oleh semua terdakwa menunjukkan bahwa mereka berupaya untuk memperjuangkan hak hukumnya di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Proses banding ini akan dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi, di mana para hakim akan meninjau kembali bukti-bukti serta pertimbangan hukum yang digunakan dalam vonis sebelumnya. Keputusan akhir dari proses banding ini akan sangat menentukan nasib hukum ke sembilan terdakwa.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola sumber daya alam, terutama minyak mentah yang merupakan komoditas strategis bagi perekonomian Indonesia. Masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga