Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Petral, Termasuk Riza Chalid
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Petral Energy Services (PES) pada periode 2008 hingga 2015. Salah satu nama yang mencuat adalah Mohammad Riza alias Riza Chalid, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers pada Kamis, 9 April 2026.
Proses Penetapan Tersangka
Syrief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung menetapkan ketujuh tersangka berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul. "Penetapan tersangka ini didasarkan pada alat bukti saksi, dokumen, elektronik, dan keterangan ahli," ujarnya. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025, dan penyelidikan mengungkap kebocoran informasi rahasia internal PES terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Dalam operasinya, tersangka yang diidentifikasi sebagai MRC (beneficial owner) bersama IRW diduga mempengaruhi proses tender minyak mentah, produk kilang, hingga pengangkutan melalui perusahaan-perusahaan terafiliasi. Komunikasi antara MRC melalui IRW dengan pejabat pengadaan di Petral dan Pertamina, termasuk BBG, MLY, dan TFK, mengakibatkan pengkondisian tender dan kebocoran nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Hal ini menyebabkan mark-up harga karena proses pengadaan menjadi tidak kompetitif.
Untuk mengakomodir kepentingan tersebut, pada Juli 2012, BBG, AGS, NRD, dan MLY mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi PT Pertamina. Setelah itu, PES bersama perusahaan YR menandatangani MoU pemasokan produk kilang untuk periode 2012–2014. "Proses tender ini menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi, terutama untuk produk Gasoline 88 atau Premium 88 dan Gasoline 92, sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina," tegas Syarief.
Daftar Tersangka dan Tindakan Hukum
Ketujuh tersangka yang ditetapkan adalah:
- BBG: Manajer Niaga Pertamina
- AGS: Head of Trading PES 2012–2014
- MLY: Senior Trader Petral 2009–2015
- NRD: Crude Trading Manager PES
- TFK: VP ISC Pertamina
- Mohammad Riza alias Riza Chalid: beneficial owner
- IRW: direktur perusahaan milik Mohammad Riza alias Riza Chalid
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Lima orang telah ditahan selama 20 hari, sementara BBG dikenakan penahanan kota karena alasan kesehatan. Mohammad Riza alias Riza Chalid telah ditetapkan sebagai DPO, dan nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Konteks dan Penegasan Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menambahkan bahwa Petral telah dibubarkan pada Mei 2015. "Peristiwa yang menjadi objek proses hukum ini tidak terkait dengan korporasi yang saat ini beroperasi, dan para tersangka sudah tidak menjabat dalam korporasi saat ini," tandasnya. Hal ini menegaskan bahwa kasus ini fokus pada periode historis tertentu dan tidak mempengaruhi operasi saat ini.
Dengan penetapan tersangka ini, Kejagung berkomitmen untuk menindaklanjuti proses hukum guna mengungkap kebenaran dan memulihkan kerugian negara. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya nilai transaksi dan dampaknya terhadap perekonomian nasional.



