Komnas HAM Tunggu Jadwal TNI untuk Periksa 4 Tersangka Kasus Andrie Yunus
Komnas HAM Tunggu Jadwal TNI Periksa Tersangka Andrie Yunus

Komnas HAM Tunggu Jadwal dari TNI untuk Periksa 4 Tersangka Kasus Andrie Yunus

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan belum menerima konfirmasi kehadiran dari empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menjadi tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Lembaga tersebut masih menunggu jadwal pemeriksaan resmi dari pihak TNI untuk memanggil keempat tersangka tersebut.

"Belum ada konfirmasi kehadiran. Kami belum mendapatkan jadwal dari pihak TNI, jadi kita masih menunggu," ungkap Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, dalam keterangan yang diberikan pada Jumat, 10 April 2026.

Saurlin belum membeberkan secara rinci aspek-aspek apa saja yang akan didalami selama proses pemeriksaan terhadap para tersangka. Dia menegaskan bahwa pihaknya masih bergantung pada kehadiran langsung dari keempat prajurit TNI tersebut sebelum dapat melanjutkan investigasi lebih lanjut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Rencana Investigasi dan Surat Resmi ke TNI

Sebelumnya, Komnas HAM telah mengumumkan rencana untuk meminta keterangan dari empat anggota TNI yang diduga terlibat dalam serangan air keras terhadap Andrie Yunus. Rencana ini mencakup permintaan keterangan ahli serta pendalaman mendalam terhadap barang bukti yang terkait dengan kasus ini.

"Komnas HAM berencana meminta keterangan kepada keempat orang tersangka dan pihak lainnya, meminta keterangan ahli, serta melakukan pendalaman barang bukti," jelas Saurlin dalam konferensi pers pada Jumat, 3 Maret 2026.

Untuk memfasilitasi pemeriksaan terhadap keempat prajurit TNI ini, Komnas HAM juga telah mengirimkan surat resmi kepada institusi TNI. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya hukum untuk memastikan proses investigasi berjalan transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Latar Belakang Kasus dan Kondisi Korban

Andrie Yunus, yang menjabat sebagai Wakil Koordinator KontraS, menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Insiden ini memicu reaksi cepat dari Puspom TNI, yang kemudian menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku. Keempatnya diketahui merupakan anggota Denma Bais TNI, dengan latar belakang dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

"Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma Bais TNI, bukan dari satuan mana-mana," tegas Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, pada Rabu, 18 Maret 2026.

Saat ini, Andrie Yunus masih menjalani perawatan intensif di RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM). Pihak rumah sakit melaporkan bahwa kondisi luka bakar yang dialaminya menunjukkan perbaikan yang signifikan, dengan sebagian besar area luka telah ditangani melalui tindakan cangkok kulit.

Pada Selasa, 7 April 2026, Andrie Yunus kembali menjalani operasi untuk membersihkan sisa jaringan kulit mati di area leher belakang dan melakukan cangkok kulit lanjutan. Selain itu, kondisi matanya akibat paparan air keras juga sedang ditangani secara khusus.

"Terkait kondisi mata, saat ini masih dalam tahap penanganan lanjutan. Bola mata ditutup menggunakan jaringan selaput, serta dilakukan penjahitan sementara pada kelopak mata untuk melindungi struktur bola mata," papar Manajer Hukum dan Humas RSCM, Yoga Nara, dalam keterangan resmi pada Kamis, 9 April 2026.

Pemulihan mata diperkirakan akan memakan waktu sekitar empat hingga enam bulan, dengan evaluasi berkala menggunakan ultrasonografi (USG) mata untuk memantau perkembangan secara menyeluruh.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga