Lebih dari 350 Biro Travel Diperiksa KPK, Belum Ada yang Jadi Tersangka Korupsi Haji
Hingga saat ini, belum ada pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun lebih dari 350 biro travel haji dan umrah telah menjalani pemeriksaan, status mereka masih sebagai saksi, bukan tersangka.
Dua Tersangka Utama dan Alasan KPK
Kasus ini melibatkan dua tersangka utama, yaitu mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan oleh penyidik. "Semua pasti dari hasil pemeriksaan, dari pembuktian, dari keterangan, dokumen, dan saksi-saksi yang lain. Untuk saat ini baru dua (tersangka), nanti masalah perkembangannya ya kita lihat saja," ujar Setyo di Kantor KPK, Jakarta, pada Jumat, 20 Februari 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya mengonfirmasi bahwa ratusan biro travel telah diperiksa dalam penyelidikan ini. "Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel (biro penyelenggara haji) yang diperiksa," kata Budi dalam kesempatan terpisah. Kasus ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan yang diduga tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang.
Pencegahan ke Luar Negeri Dicabut untuk Pemilik Biro Travel
Salah satu perkembangan penting adalah pencabutan pencegahan ke luar negeri untuk pemilik biro travel, seperti Fuad Hasan Masyhur dari Maktour. Awalnya, Fuad masuk dalam daftar cegah, namun KPK tidak memperpanjangnya karena statusnya masih sebagai saksi. Menurut Budi, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, pencegahan ke luar negeri hanya dapat diterapkan kepada tersangka atau terdakwa. "Kalau kita melihat pada KUHAP yang baru, cegah luar negeri hanya bisa dilakukan kepada tersangka ataupun terdakwa," jelas Budi.
Sejauh ini, KPK hanya memperpanjang pencegahan ke luar negeri untuk dua tersangka utama, yaitu Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex. Hal ini menunjukkan bahwa penyidikan masih berfokus pada pelaku inti, sementara pihak swasta lainnya tetap dalam status saksi hingga ada bukti yang cukup untuk menaikkan status mereka.
Implikasi dan Proses Hukum Berjalan
Kasus korupsi kuota haji ini telah menarik perhatian publik karena melibatkan birokrasi tinggi dan sektor swasta. Pemeriksaan terhadap ratusan biro travel menandakan bahwa KPK melakukan penyelidikan yang mendalam untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. Namun, ketiadaan penetapan tersangka dari pihak swasta hingga kini mengindikasikan bahwa proses hukum masih memerlukan waktu dan pembuktian lebih lanjut.
Para ahli hukum menilai bahwa pendekatan KPK ini sesuai dengan prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum, di mana status tersangka hanya ditetapkan ketika ada bukti yang kuat. Masyarakat diharapkan tetap sabar menunggu perkembangan kasus ini, sementara KPK terus bekerja untuk menyelesaikan penyidikan secara komprehensif.



