Sebelas bayi berhasil dievakuasi dari sebuah rumah bidan yang terletak di Kalurahan Hargobinangun, Pakem, Sleman, pada Jumat (8/5) lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, mayoritas bayi tersebut merupakan anak dari hubungan di luar nikah.
Pengakuan Polisi
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, mengungkapkan bahwa sebagian besar bayi berasal dari hubungan di luar pernikahan. "Ya, untuk bayi ini mayoritas memang, terus terang, di luar pernikahan," ujarnya kepada wartawan pada Senin (11/6/2026).
Proses Penyelidikan
Polisi mulai melakukan penyelidikan setelah menerima informasi mengenai adanya 11 bayi yang dirawat di sebuah rumah. Hasil pendalaman sementara menunjukkan bahwa bayi-bayi tersebut dilahirkan dengan bantuan seorang bidan berinisial ORP yang praktik di wilayah Bayuraden, Gamping. "Bayi itu dilahirkan di bidan di (Bayuraden Gamping) itu. Bidan, salah satu bidan di sana," jelas Wiwit.
Awal Mula Penitipan Bayi
Awalnya, hanya ada satu ibu yang menitipkan bayinya karena alasan tertentu. Namun, kemudian jumlah bayi yang dititipkan berkembang hingga mencapai 11 bayi. "Si ibunya, yang pertama itu menitipkan kepada bidan tersebut untuk mungkin karena kemanusiaan, dan alasan tertentu dari yang menitipkan itu, bisa diterima oleh bidan itu," terangnya.
Kondisi Bayi
Rentang usia bayi yang dievakuasi bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 10 bulan. Tiga bayi sempat dirawat di rumah sakit karena menderita penyakit jantung bawaan, hernia, dan kuning. Dua di antaranya kini dilaporkan sudah membaik.
Peristiwa ini mengegerkan warga Sleman dan sekitarnya. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut mengenai praktik penitipan bayi ilegal tersebut.



