Warga Negara Swiss Ditangkap Usai Unggah Konten Hinaan Terhadap Hari Raya Nyepi di Bali
Seorang warga negara Swiss bernama Luzian Andrin Zgraggen secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penghinaan terhadap agama dan kepercayaan. Pria asal Swiss ini diduga melakukan penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi yang diselenggarakan di Bali melalui unggahan konten di platform media sosial Instagram.
Proses Penyelidikan Dimulai dari Patroli Siber Polda Bali
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Polisi Ariasandy, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan yang cukup panjang. Tim penyidik Subdit III Ditressiber Polda Bali pertama kali menemukan unggahan bermasalah tersebut melalui kegiatan patroli siber rutin yang mereka lakukan.
"Dari hasil patroli siber, kami menemukan sebuah unggahan di akun Instagram @luzzysun yang mengandung unsur penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi," jelas Ariasandy seperti dilansir dari media lokal. "Selanjutnya dilakukan profiling mendalam hingga akhirnya berhasil diketahui identitas pemilik akun tersebut."
Setelah identitas pemilik akun terungkap, tim penyidik langsung melakukan pelacakan terhadap keberadaan Luzian Andrin Zgraggen di wilayah Bali. Petugas bahkan melakukan pembuntutan terhadap pergerakan pria Swiss tersebut dari kawasan Kuta menuju ke daerah Ubud sebelum akhirnya berhasil mengamankannya.
Konten Kontroversial yang Memicu Kemarahan Warganet
Dalam unggahannya di Instagram, Luzian menuliskan kalimat-kalimat yang dinilai sangat kasar dan tidak pantas terkait pelaksanaan Hari Raya Nyepi di Bali. Awalnya, pria Swiss ini menyebutkan adanya aturan yang melarang masyarakat untuk berkeliaran di luar rumah selama perayaan Nyepi berlangsung.
Namun, Luzian kemudian menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tidak akan mempedulikan aturan-aturan tersebut. Unggahan kontroversialnya yang berbahasa Inggris tersebut dengan cepat menjadi viral di media sosial dan memicu reaksi keras dari berbagai kalangan warganet Indonesia.
"A day of silence where you're not allowed to go outside in Bali is pretty peaceful outside :), fuck Nyepi day and fuck your rules too," demikian bunyi unggahan lengkap yang diposting oleh Luzian di akun Instagram pribadinya.
Proses Penangkapan dan Penahanan Tersangka
Setelah berhasil dilacak, Luzian Andrin Zgraggen akhirnya diamankan di kediaman anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia asal Bali, Ni Luh Djelantik. Lokasi pengamanan tersebut berada di wilayah Mengwi, Kabupaten Badung, sebelum kemudian pria Swiss itu dibawa ke kantor Polda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ni Luh Djelantik sebagai pemilik rumah kemudian membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum terhadap Luzian. Laporan tersebut dibuat sehari setelah pengamanan, tepatnya pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026.
"Setelah menerima laporan lengkap, penyidik kami segera melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan formal," tambah Ariasandy. "Melalui gelar perkara tersebut, penyidik kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka resmi dan dilakukan penangkapan serta penahanan sesuai prosedur hukum yang berlaku."
Kasus ini menyoroti pentingnya menghormati tradisi dan kepercayaan lokal saat berkunjung ke suatu daerah, terutama di Bali yang memiliki kekayaan budaya dan religi yang sangat kental. Polda Bali menegaskan akan terus melakukan patroli siber untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.



