Seorang wanita berinisial M (30) melaporkan seorang polisi yang bertugas di Jawa Tengah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri pada Kamis, 2 Juli 2026. Laporan ini merupakan buntut dari serangkaian penganiayaan yang dialami korban sejak tahun 2023.
Laporan Didampingi Hotman 911
Raden Reza, tim hukum dari Hotman Paris yang mendampingi korban, menyatakan bahwa mereka telah membuat laporan polisi atas dugaan beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum. Setelah membuat laporan, M langsung diperiksa dan ditanyai sekitar 20 pertanyaan terkait penganiayaan yang dialaminya. Selanjutnya, korban dirujuk ke Rumah Sakit Polri untuk menjalani visum.
Raden mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi terakhir, polisi yang dilaporkan telah ditahan. Pihak korban berharap kasus ini dapat diusut tuntas.
Kronologi Penganiayaan
Raden menceritakan kronologi pertemuan M dengan polisi terduga pelaku. M dan polisi tersebut diperkenalkan oleh seseorang. Setelah berkenalan, terduga pelaku mulai mencekoki korban dengan sabu. Dalam perjalanan hubungan mereka, M diajak menikah, meskipun belakangan diketahui bahwa polisi tersebut sudah memiliki istri.
Setelah menikah, M menjadi sasaran kekerasan pelaku. Ia dianiaya, disekap, diancam, dan mengalami perlakuan seks menyimpang. Puncaknya, korban dipaksa membuat sabu sendiri dan diduga disiram air keras. "Korban dari awal itu dicekoki narkotika berjenis sabu. Sepanjang itu korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang, dan kita tidak perlu sebutkan karena itu asusila, ada banyaklah di situ," papar Raden.
Korban Ditinggal di Rumah Sakit
Raden menjelaskan bahwa kasus ini terungkap ketika korban M diantar langsung oleh terduga pelaku ke rumah sakit setelah disiram air keras. Namun, setelah mengantarkan korban, pelaku pergi begitu saja tanpa bertanggung jawab. "Kejadian itu dimulai dari tahun 2023. Yang terakhir yang paling parah itu di tahun 2025 bulan September. Itu yang paling parah. Dan korban dibawa ke rumah sakit, tapi memang si terduga pelaku ini memang tidak bertanggung jawab, ditinggal begitu saja di situ (RS)," papar dia.
Korban Kini di Rumah Aman
Menurut Raden, kasus ini baru dilaporkan setelah M merasa cukup kuat secara mental. Korban sangat terguncang atas siksaan yang diterimanya. Meskipun demikian, M masih sering menangis ketika menceritakan penganiayaan yang dialami. Demi keselamatan, M telah ditempatkan di rumah aman dan nomor ponselnya diganti.
"Karena kan korban juga masih terguncang ya, makanya kita langsung (ke Bareskrim Polri). Saya juga berterima kasih ke pihak Mabes Polri yang langsung di-assessment ke Polda Jateng dan sampai secepat ini kita langsung lakukan visum et repertum di Rumah Sakit Kramat Jati. Saya juga dapat kabar terduga pelaku juga sudah diamankan di Polda Jateng," jelas Raden.
Raden menambahkan bahwa korban mendapat banyak intimidasi dan ancaman, termasuk ancaman penyebaran CCTV yang bersifat asusila. Hal ini membuat korban tidak berani bergerak selama kurang lebih dua tahun.



