Viral! Pemobil di Bogor Ubah Pelat Merah Jadi Putih, Polisi Beri Teguran
Viral Pemobil Ubah Pelat Merah Jadi Putih di Bogor

Viral! Pemobil di Bogor Ubah Pelat Merah Jadi Putih, Polisi Beri Teguran

Sebuah video viral di media sosial menunjukkan momen polisi menghentikan seorang pengendara mobil di Puncak, Bogor, Jawa Barat, karena diduga mengganti pelat nomor kendaraan dinas berwarna merah menjadi pelat sipil berwarna putih. Insiden ini terjadi pada Minggu, 5 April 2026, dan menarik perhatian publik karena aksi pemobil yang berusaha menghindari sorotan.

Kronologi Insiden di Jalan Raya Puncak

Kasat Lantas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto, mengonfirmasi bahwa kejadian tersebut berlangsung di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Saat petugas melakukan pengecekan surat kendaraan, terungkap bahwa pelat nomor yang terpasang berwarna putih, padahal berdasarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), seharusnya berwarna merah.

"Saat dilakukan pengecekan data kendaraan, ternyata pelat itu seharusnya berwarna merah sesuai STNK, namun yang terpasang adalah pelat putih," kata Afif dalam keterangannya pada Senin, 6 April 2026. Ia menambahkan bahwa tujuan pemobil adalah untuk berwisata.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Detail Video Viral dan Tindakan Pemobil

Dalam video yang beredar, tampak sebuah minibus hitam bernomor polisi B 1732 PQG melaju di tengah jalan raya yang padat kendaraan. Anggota kepolisian meminta kendaraan tersebut menepi dan memeriksa kelengkapan surat-surat. Polisi juga menanyakan warna asli pelat nomor kendaraan.

Pemobil mengakui bahwa ia sengaja mengganti pelat merah menjadi putih agar kendaraannya tidak menjadi perhatian warga sekitar. Adegan lain dalam video menunjukkan pemobil mengganti kembali pelat nomor mobilnya menjadi warna merah. Polisi hanya memberikan peringatan dan menyita pelat palsu berwarna putih untuk mencegah penggunaannya kembali.

"Pelat itunya (pelat nopol palsu) saya ambil, kalau ngga diambil nanti dipasang lagi, bener ngga? Jangan lah. Kalau itu punya Pemda DKI pakai lah punya Pemda DKI, gentleman aja pak. Kenapa harus diganti begini?" ucap seorang anggota polisi dalam video viral tersebut.

Pelanggaran Hukum dan Tindakan Polisi

Afif menyebutkan bahwa pemobil diduga melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 280 dan Pasal 68 ayat (1) tentang kewajiban penggunaan pelat nomor resmi. Setelah diedukasi, pemobil diberi teguran dan pelat nopol palsu disita.

"Benar, warna pelat nomor salah, melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 280 dan Pasal 68 ayat (1). Petugas memberi teguran ke sopir dan minta ganti pelat dengan asli berwarna merah. Setelah diganti dan dicek benar, mobil diperbolehkan melanjutkan perjalanan," terang Afif.

Insiden ini mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, terutama dalam penggunaan pelat nomor kendaraan yang sah. Tindakan polisi yang memberikan teguran daripada sanksi berat menunjukkan pendekatan edukatif dalam penegakan hukum di jalan raya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga