Viral Angkut Motor Pakai Motor, Wanita di Makassar Minta Maaf dan Ditilang
Viral Angkut Motor, Wanita Makassar Minta Maaf dan Ditilang

Nurhidayah Idrus, wanita yang videonya viral karena mengangkut sepeda motor sambil dibonceng menggunakan sepeda motor lain di Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya meminta maaf secara resmi. Ia juga dikenai sanksi tilang oleh Satlantas Polrestabes Makassar.

Datangi Polrestabes untuk Minta Maaf

Nurhidayah dengan inisiatif sendiri mendatangi Satlantas Polrestabes Makassar yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani pada Selasa, 12 Mei 2026. Ia mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan atas tindakannya yang membahayakan keselamatan lalu lintas.

Pernyataan Maaf dan Sanksi Tilang

Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Siska Dwimarita Susanti, mengonfirmasi bahwa pelaku sudah ditemukan dan sudah menyampaikan permintaan maaf. "Pelaku sudah ditemukan, sudah minta maaf. Jangan ditiru dan jangan diulang," ujar Siska, Rabu (13/5). Ia juga menegaskan bahwa Nurhidayah dikenakan sanksi tilang sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dalam rekaman video klarifikasinya, Nurhidayah menyampaikan:

"Saya Nurhidayah Idrus biasa dipanggil Nurhidayah mohon maaf atas tindakan yang baru-baru ini viral terkait motor yang dibawa di atas motor. Dan saya sadar perbuatan saya kurang tepat dan sebagaimana mestinya."

Kronologi Aksi Viral

Aksi Nurhidayah viral setelah direkam oleh pengemudi mobil di belakangnya. Dalam video tersebut, ia terlihat duduk di boncengan motor sambil mengangkut sepeda motor lain di atas motor yang ditumpanginya. Tindakan ini dinilai sangat berbahaya dan melanggar aturan lalu lintas.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak meniru aksi serupa karena dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keselamatan berlalu lintas dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga