Polres Pandeglang menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, Ahmad Mursidi, sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan dua orang dan melukai tujuh lainnya. Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 30 April 2026, di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Kronologi Kejadian
Mobil Toyota Innova bernomor polisi A-1633-BF yang dikemudikan Ahmad Mursidi menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5 yang sedang berada di luar sekolah. Akibatnya, sembilan orang menjadi korban, di antaranya Dewi Handayani (pedagang) dan Muhamad Milal (siswa) meninggal dunia.
Penetapan Tersangka
Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi mengonfirmasi bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, Ahmad Mursidi resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 13 Mei 2026. Namun, ia tidak ditahan karena kondisi kesehatannya yang sakit dan adanya jaminan dari keluarga.
"Tidak dilakukan penahan karena sedang dalam kondisi sakit," ujar Dhyno.
Harapan Korban
Tuti Hidayati, orang tua dari Muhamad Milal yang meninggal, berharap pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia juga meminta transparansi dalam pengusutan kasus ini.
"Harapan dapat keadilan seadil-adilnya, setidaknya dia bertanggung jawab atas perbuatannya dalam bentuk apa pun. Dan prosesnya jangan ditutup-tutupi, kalau memang mau mediasi jangan ditutup-tutupi, pelakunya pejabat takut hilang begitu saja," kata Tuti dengan nada prihatin.
Kronologi Lengkap
Kecelakaan ini terjadi sekitar pukul 07.30 WIB saat para siswa sedang menunggu jam pelajaran dimulai. Mobil yang dikendarai Ahmad Mursidi tiba-tiba melaju kencang dan menabrak kerumunan. Beberapa korban luka-luka dilarikan ke rumah sakit terdekat. Kasus ini kini naik ke tahap penyidikan dan polisi terus mengumpulkan bukti serta keterangan saksi.



