TNI Ungkap Identitas dan Pangkat Empat Anggota Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara resmi mengungkap keempat anggota yang kini ditahan setelah diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Pengungkapan ini disampaikan oleh Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom TNI) Mayjen Yusri Nuryanto dalam konferensi pers di Markas Besar TNI, Jakarta, pada Rabu, 18 Maret 2026.
Inisial dan Pangkat Terduga Pelaku dari BAIS TNI
Keempat terduga pelaku tersebut berasal dari Komandan Tim Badan Intelijen Strategis (Dantim BAIS) TNI. Mereka diidentifikasi dengan inisial dan pangkat militer sebagai berikut:
- NDP dengan pangkat Kapten
- SL dengan pangkat Letnan Satu (Lettu)
- BHW dengan pangkat Letnan Satu (Lettu)
- ES dengan pangkat Sersan Dua (Serda)
"Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Puspom TNI," tegas Mayjen Yusri Nuryanto. Dia menambahkan bahwa proses penyidikan sedang dilakukan secara maksimal dan profesional untuk segera diserahkan kepada Oditur Militer (Otmil) guna persidangan.
Pasal dan Proses Hukum yang Dijalani
Terhadap keempat terduga pelaku, Puspom TNI menerapkan Pasal 467 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukuman yang tertuang dalam pasal tersebut bervariasi, mulai dari 4 tahun hingga 7 tahun penjara.
"Kami telah melakukan penahanan sementara terhadap keempat orang tersebut," jelas Yusri. Selain itu, Puspom TNI juga berencana mengajukan permohonan visum et repertum ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk memperkuat bukti medis dalam kasus ini.
Persidangan Militer akan Dilakukan Secara Terbuka
Mayjen Yusri Nuryanto menegaskan bahwa persidangan militer nantinya akan dilakukan secara terbuka, bukan tertutup. "Kami akan mengundang rekan-rekan media pada tahap penyelesaian penyidikan, pemberkasan, penyerahan ke Otmil, dan saat persidangan berlangsung," paparnya. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas proses hukum.
Pengembangan Kasus oleh Kepolisian
Sementara itu, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkap bahwa penyelidikan mereka telah mengidentifikasi dua terduga pelaku tambahan melalui rekaman CCTV. Keduanya beraksi menggunakan sepeda motor, dengan pelaku yang dibonceng diduga sebagai eksekutor yang menyiramkan air keras.
"Rekaman CCTV ini murni, bukan hasil rekayasa teknologi atau kecerdasan buatan," tegas Iman. Terduga pelaku tambahan tersebut berinisial GHC dan MAK. Iman juga menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku lebih dari empat orang, dan penyelidikan akan terus dikembangkan jika ada temuan baru.
Latar Belakang dan Dukungan Parlemen
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yang terjadi sebelumnya, telah menarik perhatian publik dan lembaga negara. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahkan telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal penyelesaian kasus ini, dengan dukungan dari semua fraksi. Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menyatakan keyakinannya bahwa tindakan ini tidak dilakukan secara spontan, melainkan ada kemungkinan perintah dari atasan.
Dengan ditahannya empat anggota TNI dan pengembangan penyelidikan oleh polisi, kasus ini semakin menunjukkan kompleksitasnya. Masyarakat menantikan proses hukum yang adil dan transparan, sementara TNI berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai prosedur militer yang berlaku.



