TNI Kirim Surat Resmi ke LPSK untuk Izin Pemeriksaan Andrie Yunus
Dalam perkembangan terkini kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, TNI mengungkapkan telah mengirimkan surat resmi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Surat tersebut berisi permohonan izin untuk melakukan pemeriksaan terhadap Andrie Yunus, yang saat ini berada di bawah perlindungan lembaga tersebut.
Upaya Awal Pemeriksaan Ditolak Tim Medis
Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan bahwa sebelumnya, pada tanggal 19 Maret 2026, Penyidik Puspom TNI telah berupaya melakukan konfirmasi untuk meminta keterangan dari saksi korban. Namun, upaya ini tidak dapat dilaksanakan karena tim dokter yang merawat Andrie Yunus belum memberikan izin dengan alasan kondisi kesehatan korban.
"Dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan," tegas Aulia dalam keterangan resminya pada Rabu (1/4/2026). Penolakan ini membuat proses hukum sempat tertunda, meskipun TNI telah menunjukkan komitmen untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.
Komitmen TNI dalam Penegakan Hukum
Melalui surat yang dikirimkan kepada Ketua LPSK, Komandan Puspom TNI menyampaikan permohonan resmi untuk meminta keterangan dari Andrie Yunus. Aulia menegaskan bahwa institusi militer ini berkomitmen penuh untuk menjalankan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel.
"TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel," jelas Kapuspen TNI. Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras ini ditangani dengan serius dan transparan, tanpa ada upaya untuk menutupi fakta yang terjadi.
Empat Prajurit TNI Sudah Ditahan sebagai Tersangka
Sementara itu, TNI telah menetapkan empat prajuritnya sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keempat tersangka tersebut saat ini menjalani masa penahanan di instalasi tahanan militer dengan pengamanan super ketat.
"Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur," ungkap Aulia dalam keterangan kepada wartawan pada Selasa (31/3). Penahanan terhadap keempat prajurit ini dimulai sejak tanggal 18 Maret 2026.
Pasal Penganiayaan Dijeratkan kepada Tersangka
Dalam proses hukumnya, keempat prajurit TNI yang menjadi tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan. Kapuspen TNI menyatakan bahwa pasal tersebut telah diterapkan secara resmi sebagai dasar penuntutan terhadap para pelaku.
"Adapun Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan," ujar Aulia. Penetapan pasal ini menunjukkan bahwa tindakan penyiraman air keras dikategorikan sebagai bentuk penganiayaan yang serius, dengan konsekuensi hukum yang berat bagi pelakunya.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama mengingat posisi Andrie Yunus sebagai Wakil Koordinator KontraS yang menjadi korban kekerasan oleh aparat. Dengan surat resmi ke LPSK, TNI berharap dapat segera memeriksa korban untuk melengkapi berkas penyidikan dan mempercepat proses peradilan.



