Tiga Tersangka Penyiraman Air Keras di Bekasi Ditangkap, Motif Sakit Hati dan Dendam
Tiga Tersangka Penyiraman Air Keras di Bekasi Ditangkap

Tiga Tersangka Penyiraman Air Keras di Bekasi Ditangkap, Motif Sakit Hati dan Dendam

Insiden penyiraman air keras yang menimpa seorang pria berinisial T di Desa Setamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap tiga pelaku dalam kasus yang menggemparkan ini. Kejadian terjadi pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 04.51 WIB, ketika korban baru saja pulang dari salat Subuh di musala dekat rumahnya di Perumahan Bumisani Permai.

Korban mengalami luka bakar serius akibat serangan tersebut. Pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pada Kamis, 2 April 2026, berhasil menangkap tiga tersangka. Mereka adalah PBU (30), MSNM (29), dan SR (24). Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa aksi keji ini diotaki oleh tersangka PBU yang merasa sakit hati dan dendam terhadap korban.

Fakta Lengkap Kasus Penyiraman Air Keras di Bekasi

Berikut adalah rangkuman fakta-fakta penting yang terungkap dalam penyelidikan polisi:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  1. Tiga Tersangka Ditangkap dengan Barang Bukti Lengkap

    Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni mengonfirmasi penangkapan tiga tersangka pada Rabu, 1 April dan Kamis, 2 April 2026. Tersangka SR ditangkap di rumahnya di Kampung Darma Jaya Dusun 3, Desa Setia Darma, Tambun, Bekasi. Pada hari yang sama, polisi menangkap PBU di Perum Bumisani, Desa Setia Mekar. Dari interogasi PBU, polisi kemudian menangkap tersangka ketiga, MSNM.

    Dari operasi penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk 1 unit mobil Fortuner, 2 unit motor, pakaian yang digunakan saat kejahatan, ponsel, dan uang tunai Rp 250 ribu. Barang-barang ini menjadi bukti kuat dalam proses hukum.

  2. Pelaku Adalah Tetangga Korban yang Merencanakan Aksi

    Kombes Sumarni mengungkap bahwa penyiraman air keras ini telah direncanakan dengan matang oleh para tersangka. PBU, yang merupakan tetangga korban, menjadi otak di balik aksi tersebut. Keduanya tinggal di perumahan yang sama, yaitu Perum Bumisani, yang memperburuk hubungan tetangga.

    Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 469 ayat 1 KUHP serta Pasal 470 KUHP, yang mengancam hukuman berat bagi pelaku kekerasan dengan bahan berbahaya.

  3. Motif Sakit Hati dan Dendam yang Berlarut-larut

    Polisi menyatakan motif utama aksi ini adalah sakit hati dan dendam yang dipendam PBU terhadap korban. Menurut pengakuan pelaku, sakit hati ini bermula sejak tahun 2018 ketika PBU masih bekerja sebagai ojek online dan merasa direndahkan oleh korban karena pekerjaannya.

    Kemarahan PBU semakin memuncak pada tahun 2019 ketika korban menutup bak sampah di depan rumahnya dengan pot bunga, sehingga tidak bisa digunakan. Insiden terakhir terjadi pada tahun 2025, saat korban menatap PBU dengan tatapan sinis saat salat berjemaah di musala, yang membuatnya tersinggung dan memicu dendam.

  4. Rencana Matang dengan Pembagian Peran Jelas

    Para pelaku melakukan sejumlah tahapan perencanaan agar aksi penyiraman berjalan sempurna. PBU berperan menyiapkan alat-alat kejahatan, termasuk air keras berupa asam sulfat kadar 90 persen sebanyak 900 ml, yang dibeli seharga Rp 100 ribu melalui akun e-commerce pada November 2025.

    Selain itu, PBU juga menyiapkan motor dengan pelat palsu dan sebuah gayung untuk eksekusi. Perencanaan dimulai pada akhir Februari 2026 di sebuah warung kopi di Tambun Selatan, di mana PBU bercerita kepada MSNM tentang dendamnya terhadap korban.

  5. Eksekutor Dijanjikan Imbalan Rp 9 Juta

    Pada pertemuan kedua di awal Maret 2026, PBU mengenalkan MSNM kepada SR untuk menawarkan pekerjaan melukai korban dengan iming-iming bayaran Rp 9 juta. Kedua tersangka menyetujui tawaran tersebut.

    Mereka bertemu kembali pada 18 Maret 2026 untuk membahas rencana. Awalnya, MSNM menyarankan pemukulan dengan balok, tetapi PBU tidak setuju dan mengusulkan penyiraman air keras. Setelah disetujui, aksi akhirnya dilancarkan pada 30 Maret 2026 setelah beberapa kali percobaan gagal.

Kasus ini menyoroti bahaya konflik tetangga yang dibiarkan berlarut-larut hingga berujung pada kekerasan ekstrem. Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara damai dan melaporkan setiap ancaman kepada pihak berwajib.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga