Polisi Tetapkan Tersangka Pemalsu Pelat Kedubes Rusia untuk Hindari Ganjil Genap
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan pelat nomor kendaraan bermotor (TNKB) kedutaan besar Rusia. Pelaku yang merupakan warga sipil biasa diduga menggunakan pelat palsu tersebut untuk menghindari aturan ganjil-genap di jalanan ibu kota.
Kendaraan Diamankan di Tol Dalam Kota
Kasus ini bermula ketika polisi mengamankan sebuah kendaraan Avanza Veloz yang menggunakan pelat nomor diplomatik CD 37 04 di Jalan Tol Dalam Kota, Tegal Parang, Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 08.15 WIB. Penindakan dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari Kementerian Luar Negeri mengenai dugaan pemalsuan TNKB diplomatik.
"Penindakan terhadap kendaraan Avanza Veloz yang menggunakan nopol kedutaan CD 37 04 yang tidak sesuai dengan peruntukannya," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani.
Proses Hukum Berjalan
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin mengonfirmasi bahwa tersangka saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. "Masih proses. Sudah ada tersangka, saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan," kata Komarudin seperti dilansir Antara, Jumat (13/3).
Komarudin menambahkan bahwa kasus ini kemungkinan besar akan dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya karena adanya potensi pemalsuan data. "Kemungkinan besar kami akan limpahkan ke Krimum karena ada potensi pemalsuan data," ujarnya.
Motif Menghindari Ganjil Genap
Yang menarik, ternyata pemilik kendaraan tersebut hanyalah masyarakat sipil biasa yang tidak memiliki hubungan sama sekali dengan kedutaan besar Rusia. "Tidak ada hubungannya dengan kedutaan. Pekerjaannya pun bukan kedutaan, hanya warga sipil biasa," tegas Komarudin.
Motif penggunaan pelat nomor berawalan CD (Corps Diplomatique) palsu ini ternyata cukup sederhana namun melanggar hukum. "Tujuan yang bersangkutan menggunakan pelat nomor berawalan CD itu hanya untuk menghindari aturan ganjil-genap," beber Komarudin.
Detail Pelat Palsu
AKBP Ojo Ruslani memberikan penjelasan lebih detail mengenai pelat nomor yang dipalsukan. "CD 37 04 itu terdaftar di Kedubes Federasi Rusia, peruntukannya untuk mobil bermerk BMW, sedangkan CD 37 436 itu palsu dan tidak terdaftar di Kedubes Rusia," jelas Ojo.
Kendaraan yang menggunakan pelat palsu tersebut telah ditilang dengan dasar Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jaya (UU LLAJ) mengenai penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai peruntukannya. Selanjutnya, kendaraan tersebut dikirim ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti kasus pemalsuannya.
Operasi Zebra Jaya 2025
Kasus ini mengingatkan pada Operasi Zebra Jaya 2025 yang digelar dari 17 November hingga 30 November 2025, di mana penyalahgunaan pelat khusus menjadi salah satu sasaran utama. Operasi tersebut memang menargetkan maraknya penggunaan pelat diplomatik dan TNI-Polri palsu di jalanan.
Penggunaan pelat palsu tidak hanya merugikan negara tetapi juga menciptakan ketidakadilan dalam sistem lalu lintas. Pelat diplomatik seharusnya hanya digunakan oleh kendaraan resmi perwakilan negara asing dengan fungsi dan tugas diplomatik yang sah.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba-coba memalsukan pelat kendaraan karena konsekuensi hukumnya cukup berat. Selain dikenakan tilang, pelaku juga bisa diproses secara pidana untuk tindak pidana pemalsuan.



