Polisi berhasil membongkar sindikat pencuri aki truk trailer yang meresahkan sopir di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Para pelaku nekat meloncat ke truk yang sedang melaju untuk memotong dan mencuri aki kendaraan.
Penangkapan Dua Pelaku
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa, mengungkapkan bahwa dua pelaku telah ditangkap. Mereka adalah JA (36) dan A (19), yang merupakan sindikat yang sudah berulang kali melakukan aksi berbahaya ini. Penangkapan dilakukan pada 23 April 2026 setelah penyelidikan dan pencarian intensif.
"Kami menangkap dua pelaku yang bekerja sama mencuri aki mobil truk yang sedang beroperasi di jalan raya. Keduanya merupakan sindikat yang sudah berulangkali melakukan aksi berbahaya tersebut," kata AKP Pandu di Jakarta, Senin (19/5/2026) malam.
Modus Operandi Bajing Loncat
Kedua pelaku menjalankan aksinya dengan modus bajing loncat. Mereka berboncengan sepeda motor dan mencari truk trailer yang sedang melintas. Setelah menemukan sasaran, salah satu pelaku meloncat ke truk sementara pelaku lain mengikuti dari belakang dengan sepeda motor.
Pelaku yang berada di atas truk kemudian memotong aki menggunakan gergaji besi, lalu mengangkat dan membuang aki ke lokasi tertentu. Setelah itu, pelaku turun dan mengambil aki hasil curian untuk dibawa ke tempat persembunyian dan dijual.
"Aki itu mereka jual per kilogram dan dijual ke penadah," jelas AKP Pandu.
Dampak Berbahaya bagi Keselamatan dan Logistik
Aksi para pelaku ini sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kecelakaan. Truk berukuran besar yang kehilangan daya listrik utama saat melintas di jalan raya bisa menimbulkan kecelakaan fatal. Selain itu, kondisi ini juga berdampak pada arus lalu lintas logistik di Pelabuhan Tanjung Priok, yang merupakan akses utama logistik.
"Jika satu mobil berukuran besar terganggu, maka akan berdampak pada arus logistik di Pelabuhan Tanjung Priok," ujar AKP Pandu.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain tas berisi gergaji besi, tang, obeng, dan perkakas lain yang digunakan untuk mencuri aki. Kedua pelaku dijerat Pasal 477 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.
Polisi masih melakukan penyelidikan apakah hasil penjualan aki digunakan untuk membeli narkotika atau keperluan lainnya. Mereka juga mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dan penadah barang curian.
"Kami juga tengah mendalami jika ada pelaku lain dan penadah barang hasil curian mereka," kata AKP Pandu.
Kedua pelaku saat ini sudah berada di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.



