Sidang perdana permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (24/6/2026) terpaksa ditunda. Penyebabnya, perwakilan dari kejaksaan tidak hadir dalam persidangan tanpa memberikan keterangan apa pun kepada majelis hakim.
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Ungkap Penyebab Penundaan
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, mengungkapkan bahwa ketidakhadiran pihak kejaksaan membuat sidang tidak dapat dilanjutkan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Menurut Usman, pihak kejaksaan telah dipanggil secara patut, namun tetap tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
"Sidang pertama ini ditunda karena perwakilan dari kejaksaan dipanggil secara patut tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas," ujar Usman kepada wartawan usai persidangan.
Dampak Penundaan Sidang PK
Penundaan sidang PK ini menimbulkan ketidakpastian bagi Nikita Mirzani yang berharap kasusnya dapat segera diproses. Sidang PK merupakan upaya hukum terakhir bagi Nikita untuk membatalkan putusan pengadilan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan tidak hadirnya jaksa, proses hukum terpaksa tertunda hingga sidang berikutnya yang akan dijadwalkan kemudian oleh majelis hakim.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak kejaksaan mengenai alasan ketidakhadiran mereka. Majelis hakim diperkirakan akan memberikan jadwal sidang lanjutan setelah menerima klarifikasi dari kejaksaan.



