Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN yang Libatkan Prajurit TNI Digelar Hari Ini
Pengadilan Militer II-08 Jakarta di Cakung, Jakarta Timur, resmi menggelar sidang perdana untuk kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank BUMN berinisial MIP (37) yang melibatkan seorang prajurit TNI. Sidang pertama ini berlangsung pada Senin, 6 April 2026, dengan agenda utama pembacaan surat dakwaan oleh oditur militer.
Jalannya Persidangan dan Agenda Awal
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam, mengonfirmasi bahwa sidang perdana dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, yang merupakan ruang sidang utama. "Hari ini akan dilaksanakan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh oditur militer," jelas Arin saat dihubungi di Jakarta. Ia juga mengimbau rekan-rekan media untuk memantau jalannya persidangan secara langsung.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, perkara ini tercatat sebagai kasus pembunuhan dengan nomor register 52-K/PM.II-08/AD/III/2026. Arin menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional, independen, imparsial, transparan, dan akuntabel. Dalam persidangan tersebut, oditur militer selaku penuntut umum akan menghadirkan ketiga terdakwa secara langsung untuk memulai proses peradilan.
Identitas Terdakwa dan Pasal yang Dijerat
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan oknum prajurit TNI dalam dugaan tindak pidana serius berupa penculikan dan pembunuhan terhadap pimpinan cabang bank. Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Serka MN sebagai terdakwa pertama, Kopda FN sebagai terdakwa kedua, dan Serka FY sebagai terdakwa ketiga. Ketiganya diduga terlibat dalam rangkaian penculikan yang berujung pada pembunuhan terhadap korban MIP.
Para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup berbagai tindak pidana berat. Untuk terdakwa pertama, oditur militer mengajukan dakwaan utama Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang juga dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 459 dan Pasal 20 huruf a. Sebagai dakwaan subsider, terdakwa pertama dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Selain itu, terdapat dakwaan alternatif berupa Pasal 333 ayat (3) KUHP mengenai perampasan kemerdekaan atau penculikan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 181 KUHP terkait dugaan upaya menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti atau jenazah. Sementara itu, terdakwa kedua dan ketiga menghadapi dakwaan serupa dengan pasal primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait keterlibatan bersama dalam pembunuhan berencana, yang diperkuat dengan rujukan Pasal 459 dan Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keterlibatan Pelaku Sipil dan Kronologi Kasus
Dalam perkara ini, selain melibatkan tiga anggota TNI, juga terdapat 15 pelaku dari kalangan sipil yang turut terlibat. Sebanyak 15 tersangka sipil dalam kasus penculikan yang berujung pada kematian Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat ini terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Mereka dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan serta Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum yang dapat mengakibatkan luka berat atau kematian.
Kronologi kasus ini bermula ketika korban MIP diduga menjadi korban penculikan dan pembunuhan di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025. Jenazah korban ditemukan keesokan harinya, 21 Agustus 2025 sekitar pukul 05.30 WIB, di Kampung Karangsambung, RT 8/RW 4, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Seorang warga yang berada di area persawahan pertama kali menemukan jenazah dalam kondisi tangan dan kaki terikat, serta mata tertutup lakban.
Jenazah kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi sebagai bagian dari proses penyelidikan. Seluruh terdakwa saat ini berstatus sebagai tahanan, dan persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lebih lanjut terhadap dakwaan serta pembuktian yang diajukan oleh oditur militer. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota TNI dalam tindak kriminal yang serius, menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan disiplin dalam institusi militer.



