Sidang Perdana 3 Prajurit TNI Tersangka Pembunuhan Kacab Bank Digelar di Jakarta
Sidang Perdana 3 Prajurit TNI Tersangka Pembunuhan Kacab Bank

Sidang Perdana 3 Prajurit TNI Tersangka Pembunuhan Kacab Bank Digelar Hari Ini

Jakarta - Sidang perdana tiga prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan kacab bank di Jakarta, Muhammad Ilham Pradipta (37), resmi digelar pada hari ini, Senin, 6 April 2026. Persidangan ini berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, menandai babak baru dalam proses hukum yang telah menyita perhatian publik.

Agenda Sidang dan Proses Hukum

Menurut Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam, sidang pertama ini difokuskan pada pembacaan surat dakwaan oleh oditur militer. "Hari ini akan dilaksanakan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh oditur militer," jelas Arin saat dihubungi melalui kantor berita Antara.

Sidang teregister dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026 dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, yang merupakan ruang sidang utama. Arin menegaskan bahwa proses persidangan akan dijalankan secara profesional, independen, imparsial, transparan, dan akuntabel, serta menghadirkan ketiga terdakwa secara langsung.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Profil Tersangka dan Latar Belakang Kasus

Ketiga tersangka dalam perkara ini berasal dari kesatuan Detasemen Markas (Denma) Kopassus, dengan identitas sebagai Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY. Sebelumnya, Kadispenad Kolonel (Inf) Kolonel Donny Pramono telah mengonfirmasi penetapan mereka sebagai tersangka pada Selasa, 18 November 2025, setelah penyidikan oleh Polisi Militer.

Kasus ini berawal dari penculikan Ilham Pradipta usai meeting di pusat perbelanjaan di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025. Korban kemudian ditemukan tewas di semak-semak di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada 21 Agustus 2025, dengan kondisi wajah, kaki, dan tangan terikat lakban hitam.

Motif Kejahatan dan Tindak Lanjut

Motif di balik kejahatan ini terkait dengan niat jahat tersangka Ken alias C, yang berusaha mencuri dana dari rekening dormant atau rekening nganggur di bank. Untuk melancarkan aksinya, Ken membutuhkan persetujuan atau otorisasi dari kepala cabang bank, yang kemudian memicu rencana penculikan dan pembunuhan Ilham Pradipta.

Oditur militer selaku penuntut umum akan melanjutkan proses dengan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara ketiga tersangka setelah sidang perdana ini. Arin juga mengimbau wartawan untuk hadir tepat waktu pada pukul 09.00 WIB, menekankan pentingnya transparansi dalam proses peradilan militer ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga