Sidang Pembunuhan Kacab Bank: 3 Prajurit TNI Disidang, 17 Saksi Disiapkan
Sidang Pembunuhan Kacab Bank: 3 Prajurit Disidang

Sidang Pembunuhan Kacab Bank: 3 Prajurit TNI Disidang, 17 Saksi Disiapkan

Oditur Militer II-07 Jakarta telah menyiapkan total 17 saksi untuk mengungkap kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank berinisial MIP (37). Sidang perdana kasus ini digelar pada Senin, 6 April 2026, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, dengan melibatkan tiga oknum prajurit TNI sebagai terdakwa.

Rincian Saksi dalam Persidangan

Dalam konferensi pers sebelum sidang, Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya menjelaskan bahwa dari 17 saksi yang tercantum dalam berkas perkara, satu di antaranya adalah saksi pelapor dari pihak kepolisian, sementara 16 lainnya merupakan warga sipil. "Seluruh saksi akan dihadirkan secara bertahap dalam agenda persidangan berikutnya," ujar Andri. Kehadiran para saksi ini diharapkan mampu memperkuat pembuktian dan memberikan gambaran utuh terkait kronologi kejadian.

Menariknya, dari 16 saksi sipil tersebut, terdapat pihak yang juga diduga sebagai pelaku dalam kasus ini. Mereka tetap akan memberikan keterangan sebagai saksi, dengan persidangan yang terbuka untuk umum. "Semuanya akan kami hadirkan, termasuk pelaku sipil yang masuk dalam daftar saksi," tambah Andri. Proses persidangan diperkirakan akan berlangsung secara intensif dan mendalam, mengingat jumlah saksi yang cukup banyak.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Kasus dan Detail Sidang

Kasus ini bermula ketika MIP, seorang kepala kantor cabang pembantu sebuah bank di Jakarta, diduga menjadi korban penculikan dan pembunuhan di salah satu pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025. Jenazahnya ditemukan di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 21 Agustus 2025, dalam kondisi tangan dan kaki terikat serta mata terlilit lakban.

Sidang perdana masuk ke dalam jenis perkara pembunuhan dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Para terdakwa yang dihadirkan secara langsung adalah:

  • Serka MN sebagai terdakwa 1
  • Kopda FH sebagai terdakwa 2
  • Serka FY sebagai terdakwa 3

Mereka disangkakan terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan terhadap MIP. Majelis hakim dalam sidang ini dipimpin oleh Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto sebagai Hakim Ketua, dengan anggota Kolonel Laut (H) Desman Wijaya dan Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.

Peluang Keterangan Tambahan

Oditur Militer juga membuka peluang untuk menghadirkan keluarga korban guna memberikan keterangan tambahan jika diperlukan dalam persidangan. "Untuk keluarga korban juga bisa dihadirkan. Persidangan ini terbuka untuk umum," tegas Andri. Hal ini menunjukkan komitmen untuk mengungkap fakta secara menyeluruh dan transparan.

Dengan setiap keterangan saksi yang akan menjadi bagian penting dalam membangun konstruksi hukum, sidang ini diharapkan dapat mengungkap keterlibatan masing-masing pihak secara jelas. Proses autopsi jenazah sebelumnya telah dilakukan di RS Polri Kramat Jati sebagai bagian dari penyelidikan, menambah kompleksitas kasus ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga