Sahroni Apresiasi Polri Pecat Eks Kapolres Bima AKBP Didik Tersangka Narkoba
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memberikan apresiasi dan menyambut positif keputusan Polri yang memecat Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Pemecatan ini dilakukan melalui sidang etik atas pelanggaran penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh mantan perwira tersebut.
Komitmen Kapolri untuk Tidak Main-Main
Sahroni menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk komitmen Kapolri terhadap jajarannya. "Ini bentuk komitmen Kapolri pada jajaran, jangan main-main," kata Sahroni saat dihubungi pada Jumat (20/2/2026). Ia menambahkan bahwa setiap anggota yang melakukan pelanggaran harus siap menerima risiko konsekuensinya.
"Apapun sikap menyalahi aturan maka risiko harus terima," imbuhnya. Pernyataan ini menekankan pentingnya disiplin dan tanggung jawab dalam institusi kepolisian.
Dorongan untuk Divisi Propam Polri
Sahroni juga mendorong Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk terus bersikap reaktif terhadap jajarannya. Hal ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
"Propam harus reaktif pada jajarannya terlebih pada pengawasan internal agar tidak terjadi sikap serupa," ujar dia. Pengawasan internal yang ketat dinilai krusial untuk menjaga integritas institusi.
Detail Sidang dan Sanksi yang Dijatuhkan
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Didik telah selesai dilakukan. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa sidang dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Merdisyam dengan Wakil Ketua Komisi diisi oleh Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto.
Trunoyudo menyatakan, "Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela." Pernyataan ini disampaikan kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (19/2).
AKBP Didik dikenai hukuman penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari. Selain itu, Polri juga menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadapnya.
"(Diputuskan) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ucap Trunoyudo. Sanksi ini menegaskan bahwa pelanggaran narkoba tidak akan ditoleransi dalam tubuh Polri.
Implikasi dan Langkah Selanjutnya
Setelah dipecat, Eks Kapolres Bima langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan tes rutin untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan anggota kepolisian.
Divpropam Polri berencana untuk rutin menggelar tes urine guna mengidentifikasi dan menindak anggota yang terlibat narkoba. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.



