Perseteruan pasca-perceraian antara presenter Ruben Onsu dan Sarwendah memasuki babak baru. Ruben membawa persoalan tersebut ke ranah hukum formal dengan mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).
Kunjungan ke KPAI
Presenter berusia 42 tahun itu hadir didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang. Dalam kunjungan tersebut, Ruben menyampaikan sejumlah poin pengaduan yang semuanya bermuara pada satu isu utama: pemenuhan hak anak.
Menurut Ruben, hak anak dari pernikahannya dengan Sarwendah tidak terpenuhi secara optimal sejak perceraian. Ia berharap KPAI dapat memberikan rekomendasi atau mediasi untuk memastikan hak anak tetap terjaga.
Langkah Hukum Selanjutnya
Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menyatakan bahwa pengaduan ini merupakan langkah awal untuk mencari keadilan. "Kami akan mengikuti proses di KPAI dan berharap ada solusi terbaik bagi anak-anak," ujarnya.
Ruben Onsu dan Sarwendah resmi bercerai pada awal 2026 setelah melalui proses sidang di Pengadilan Agama. Perceraian tersebut sempat menjadi sorotan publik karena melibatkan hak asuh anak dan pembagian harta gono-gini.
Dampak pada Anak
Pemenuhan hak anak menjadi isu sentral dalam kasus ini. Ruben menekankan pentingnya kesejahteraan anak di tengah konflik orang tua. Ia berharap KPAI dapat memberikan perlindungan dan memastikan hak anak tidak terabaikan.
Hingga berita ini diturunkan, Sarwendah belum memberikan tanggapan resmi terkait langkah Ruben ke KPAI. Publik menunggu perkembangan selanjutnya dari kasus ini.



