Rismon Sianipar Akhirnya Dapat SP3 di Kasus Ijazah Jokowi
Kuasa hukum Rismon Sianipar, Jahmada Girsang, mengklaim bahwa polisi telah menerbitkan surat penghentian penyidikan atau SP3 untuk kliennya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi. Penghentian perkara ini difinalkan pada Rabu, 15 April 2026, di Polda Metro Jaya.
Proses Finalisasi SP3 Dilakukan dengan Hati-hati
Jahmada menyatakan bahwa hari tersebut adalah momen finalisasi SP3, yang menandakan bahwa kasus ini sudah resmi dihentikan. "Jadi rekan-rekan, hari ini adalah finalisasi SP3. Sekali lagi saya katakan, finalisasi SP3. Artinya sudah final," ujarnya di lokasi. Dia menambahkan bahwa rilis resmi akan disampaikan terlebih dahulu oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, sebelum pihaknya membuka informasi secara lengkap kepada publik.
"Besok Dir akan rilis dulu, baru 15 menit kemudian kami rilis secara total," jelas Jahmada. Dalam agenda tersebut, pihaknya berencana mengundang para pelapor, termasuk Lechumanan, Maret Samuel Sueken, dan Andi Kurniawan, serta kemungkinan kuasa hukum Jokowi.
Restorative Justice Berjalan Selama 1,5 Bulan
Jahmada mengungkapkan bahwa proses panjang ini ditempuh melalui mekanisme hukum, termasuk pengajuan restorative justice sejak 3 Maret lalu. Dia mengklaim bahwa kesepakatan damai dengan para pelapor telah tercapai. "Kurang lebih 1,5 bulan pengajuan Restorative Justice dari klien kami. Tapi ya syukur, semua perjalanan itu karena kita tempuh sesuai prosedur hukum," katanya.
Meskipun demikian, ia enggan merinci dokumen yang sudah ditandatangani, hanya menegaskan bahwa semuanya sudah final. Sementara itu, tim kuasa hukum Rismon lainnya, Andi Azwan, menyebut proses restorative justice berjalan dengan mulus. "Kalau kita lihat wajah-wajah kami di sini sudah senyum-senyum semua, artinya sudah menggambarkan seperti apa hasilnya," ujarnya.
Apresiasi untuk Profesionalitas Penyidik
Andi Azwan juga mengapresiasi penyidik Polda Metro Jaya, termasuk Direskrimum Kombes Pol Iman Imanuddin, yang dinilai telah menjalankan proses secara profesional. Hal ini menunjukkan bahwa penyelesaian kasus dilakukan dengan mengedepankan aspek hukum dan keadilan.
Kasus ini telah menjadi perhatian publik sejak awal, dengan berbagai tudingan dan spekulasi yang beredar. Dengan diterbitkannya SP3, diharapkan dapat menutup babak panjang kontroversi seputar ijazah Presiden Jokowi, meskipun beberapa pihak mungkin masih mempertanyakan detail kesepakatan damai yang dicapai.



