Dokter Richard Lee Jalani Puasa di Rutan, Polisi Pastikan Fasilitas Sahur dan Buka Disiapkan Negara
Richard Lee Puasa di Rutan, Polisi: Sahur dan Buka Disiapkan Negara

Dokter Richard Lee Jalani Ibadah Puasa di Rutan Polda Metro Jaya

Dokter Richard Lee, tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, saat ini menjalani ibadah puasa Ramadan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia resmi ditahan sejak Jumat, 6 Maret 2026, setelah menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik. Menurut keterangan resmi, penahanan ini dilakukan karena Richard Lee dinilai menghambat proses penyidikan dengan mangkir dari kewajiban wajib lapor dan tidak hadir pada pemeriksaan tanpa alasan jelas.

Fasilitas Puasa bagi Tahanan Dijamin oleh Negara

Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali, menyatakan bahwa seluruh tahanan yang beragama Islam di rutan tersebut wajib menjalankan ibadah puasa. "Seluruh tahanan yang muslim wajib menjalankan ibadah puasa," tegas Dermawan pada Minggu, 8 Maret 2026. Ia menambahkan bahwa kebutuhan sahur dan berbuka para tahanan telah disiapkan oleh negara, memastikan mereka tetap mendapat pelayanan standar selama masa penahanan.

Dermawan mengonfirmasi bahwa lebih dari 300 tahanan di Rutan Polda Metro Jaya sedang menjalani puasa Ramadan, termasuk Richard Lee. "Untuk Richard Lee juga berpuasa. Perlakuannya sama dengan tahanan lain," ujarnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi tersangka tersebut, dan semua tahanan menerima layanan yang setara sesuai protokol yang berlaku.

Alasan Penahanan dan Proses Pemeriksaan

Sebelum ditahan, Richard Lee menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokkes Polda Metro Jaya, yang meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh. Hasil pemeriksaan dinyatakan normal, sehingga ia dianggap dapat beraktivitas seperti biasa. Proses penahanan dilakukan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya, setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 13.00 hingga 17.00 WIB dengan 29 pertanyaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan karena tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa keterangan jelas, dan diketahui sedang melakukan live di akun TikTok pada waktu tersebut. Selain itu, Richard Lee juga mangkir dari kewajiban wajib lapor pada 23 Februari dan 5 Maret 2026. "Atas dasar hal tersebut terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan," jelas Budi dalam keterangan tertulis.

Sebelum penahanan, barang-barang pribadi Richard Lee yang tidak terkait proses pembuktian telah dititipkan kepada kuasa hukumnya. Polisi menekankan bahwa seluruh tahanan, termasuk Richard Lee, tetap mendapatkan pelayanan terbaik selama menjalani masa penahanan, termasuk dalam hal ibadah puasa Ramadan.