5 Argumen Kuasa Hukum Yaqut: Status Tersangka Korupsi Haji Dinilai Tak Sah
Perkara gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi terus bergulir di persidangan. Koordinator Tim Kuasa Hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menegaskan bahwa penetapan tersangka kliennya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 dinilai cacat secara formil. Ia menguraikan lima poin kritis yang menjadi dasar gugatan tersebut.
Audit Kerugian Negara yang Terlambat
Pertama, Mellisa menyatakan penetapan tersangka dilakukan tanpa didahului audit kerugian negara yang sah. KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada 8 Januari 2026, sementara laporan resmi Badan Pemeriksa Keuangan baru terbit pada 24 Februari 2026. "Hal ini menunjukkan penetapan tersangka dilakukan sebelum adanya dasar perhitungan kerugian negara yang valid," tegas Mellisa dalam keterangannya, Minggu (8/3/2026).
Kewenangan Pimpinan KPK Dipertanyakan
Kedua, kuasa hukum mempertanyakan legalitas proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh pimpinan KPK, bukan oleh penyidik. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, pimpinan KPK tidak berstatus sebagai penyidik atau penuntut umum. "Tindakan ini menimbulkan keraguan serius terhadap kewenangan formil dalam penetapan tersangka," imbuhnya.
Surat Penetapan Tersangka Tak Diterima Resmi
Ketiga, Yaqut disebut belum pernah menerima surat penetapan tersangka secara resmi, hanya surat pemberitahuan. Praktik ini dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur prosedur sah penetapan tersangka.
Ketidakonsistenan Dasar Hukum Penyidikan
Keempat, Mellisa menyoroti ketidakonsistenan KPK dalam penggunaan dasar hukum selama penyidikan. Untuk penerbitan Surat Perintah Penyidikan, KPK dikatakan menggunakan acuan KUHAP lama dan baru secara bersamaan, yang menciptakan ketidakpastian hukum dalam proses.
Notula Ekspose Sebagai Dasar yang Lemah
Kelima, dasar penetapan tersangka disebut menggunakan notula ekspose, yang bukan merupakan alat bukti dalam hukum acara pidana dan tidak memiliki kekuatan mengikat. "Notula ekspose tidak dapat dijadikan landasan sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," jelas Mellisa.
Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menilai gugatan praperadilan ini secara objektif dan independen. "Prinsip keadilan dan kepastian hukum harus ditegakkan agar penegakan hukum tetap berada dalam koridor yang benar," pungkas Mellisa.
Tanggapan KPK: Dalil di Luar Kewenangan Praperadilan
Di sisi lain, KPK membantah dalil-dalil yang diajukan Yaqut. Tim Biro Hukum KPK menyatakan bahwa isu terkait surat penetapan tersangka, kewenangan pimpinan, dan penghitungan kerugian negara bukan merupakan ruang lingkup kewenangan hakim praperadilan. "Dalil-dalil pemohon mencampurkan substansi perkara korupsi dengan ranah praperadilan, sehingga menjadi tidak jelas," ujar perwakilan KPK dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK menegaskan bahwa surat penetapan tersangka hanyalah dokumen administratif dalam penyidikan, bukan upaya paksa yang termasuk cakupan praperadilan. Mereka juga menyebut hakim praperadilan tidak berwenang menilai substansi perkara korupsi, apalagi dengan batasan waktu sidang yang singkat. KPK mengusulkan agar permohonan Yaqut ditolak karena dianggap error in objecto atau keliru dalam objek gugatan.
