Puspom TNI Tetapkan Empat Tersangka dalam Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) secara resmi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Penetapan ini disampaikan langsung oleh Komandan Puspom TNI, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, dalam konferensi pers di Markas Besar TNI, Jakarta, pada Rabu (18/3/2026).
Proses Hukum dan Pengamanan Tersangka
Keempat tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial NDP, SL, BHW, dan S, saat ini telah diamankan di fasilitas Polisi Militer TNI untuk menjalani proses pendalaman lebih lanjut menuju tingkat penyidikan. "Ini sekarang yang diduga tersangka sedang kita amankan di Pom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan," tegas Yusri Nuryanto. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari prosedur standar untuk memastikan investigasi berjalan secara komprehensif dan transparan.
Penyelidikan Motif dan Tindak Lanjut Hukum
Puspom TNI masih aktif mendalami motif di balik aksi kekerasan yang dilakukan oleh keempat tersangka tersebut. "Kita juga masih dalami apa nih motifnya dari yang diduga pelaku tadi," ungkap Yusri. Investigasi ini mencakup analisis mendalam terhadap tindakan para pelaku, termasuk alasan mereka menyiram air keras kepada Andrie Yunus, yang dikenal sebagai figur vokal dalam advokasi hak asasi manusia.
Dari sisi hukum, keempat tersangka dikenakan Pasal 467 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal ini mengancam hukuman penjara antara empat hingga tujuh tahun bagi pelaku yang terbukti bersalah. Sebagai tindak lanjut, Puspom TNI akan menyusun laporan polisi dari saksi dan korban, serta mengajukan permohonan visum et repertum ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk memperkuat bukti medis dalam kasus ini.
Implikasi dan Konteks Kasus
Kasus ini mencuatkan perhatian publik terhadap isu keamanan aktivis dan potensi kekerasan dalam lingkungan militer. Andrie Yunus, sebagai perwakilan KontraS, telah lama terlibat dalam pengawasan kasus-kasus pelanggaran HAM, yang membuat insiden ini semakin sensitif secara politik dan sosial. Penanganan oleh Puspom TNI diharapkan dapat mengungkap kebenaran di balik serangan tersebut, sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI dalam menegakkan hukum secara adil.
Dengan penetapan tersangka ini, proses hukum diharapkan berjalan cepat dan transparan, memberikan keadilan bagi korban serta menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia dan rule of law di Indonesia.
