Jakarta - Polisi mengungkap fakta baru terkait insiden dua pekerja rumah tangga (PRT) yang loncat dari rumah majikan di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, hingga mengakibatkan salah satunya tewas. Kedua korban disebut nekat melompat karena teguran bernada tinggi.
Kronologi Teguran
Kasat PPA Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rita Oktavia Shinta mengatakan hal ini terungkap setelah polisi memeriksa majikan, tersangka AV yang berprofesi sebagai pengacara. Saat itu, PRT berinisial D ditegur oleh sang majikan karena dinilai berbohong soal anaknya.
"Untuk yang dilakukan oleh majikan terkait ART nekat loncat yang didapat fakta bahwa korban atas nama D sebelumnya habis ditegur oleh majikan, di hari yang sama pada saat korban meloncat, karena berbohong kepada majikan mengenai perbuatan anaknya yang pada saat berada di dalam mobil memainkan perseneling gigi yang disaksikan oleh saksi atas nama R," jelas Rita saat dihubungi detikcom, Kamis (7/5/2026).
Dua PRT tersebut, D dan R, mengaku tidak betah. Sehingga, keduanya nekat kabur dari rumah tersebut. "Sehingga mereka bersama-sama nekat untuk kabur dengan cara melompat karena sudah tidak betah," lanjutnya.
Pengakuan Majikan
Rita mengatakan, AV selaku majikan dalam pemeriksaannya mengaku hanya menegur dengan kata-kata tanpa tindakan. Hanya saja, teguran dilakukan dengan nada tinggi. "Bentuk teguran biasa, hanya nada tinggi saja," jelas Rita.
Tiga Orang Jadi Tersangka
Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka berinisial AV, T alias U, dan WA alias Y. Ketiganya telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
"Penyidik bergerak secara profesional dan cepat. Tersangka T dan WA telah ditahan sejak 29 April 2026, sementara tersangka AV menyusul ditahan pada hari ini, 5 Mei 2026. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Tersangka AV merupakan majikan yang diduga mempekerjakan korban R sejak November 2025 hingga April 2026. Sementara itu, tersangka T dan WA berperan dalam proses perekrutan korban sebagai pekerja rumah tangga (PRT).
Barang Bukti dan Koordinasi
Penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti penting, mulai dokumen korban, perangkat elektronik, rekaman DVR CCTV, hingga hasil visum dan autopsi. Polisi juga berkoordinasi dengan P3A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) serta LPSK untuk memberikan pendampingan serta perlindungan bagi saksi korban.
"Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I jo Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelasnya.



