Seorang pria berinisial AS (41) ditangkap polisi setelah dicurigai hendak bertransaksi cash on delivery (COD) obat keras di Cinere, Depok. Sebanyak 88 butir tramadol dan obat-obatan lainnya disita petugas.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini bermula saat polisi tengah melakukan pemantauan wilayah pada Minggu (21/6/2026) pukul 18.30 WIB. Mereka kemudian mencurigai pelaku yang tengah menunggu di lokasi.
"Pelapor dan saksi mencurigai seorang laki-laki terlihat sedang menunggu kedatangan seseorang di depan Ruko Blok M, Cinere," ujar Kapolsek Cinere Kompol Chairul Saleh dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).
Pelapor dan saksi kemudian menghampiri pelaku dan mengakui merupakan anggota Polsek Cinere. Pelaku ditanyai terkait identitas dan maksud tujuan menunggu di lokasi. Namun, pelaku tak bisa menunjukan kartu identitas.
"Kemudian pelapor dan saksi melakukan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut. Ditemukan dalam kekuasaannya berupa 50 butir obat merk yang dibungkus plastik yang disimpan di dashboard sepeda motornya," ucapnya.
Saat dilakukan penggeledahan kembali, ditemukan 25 butir tramadol, 12 butir excimer, dan 1 butir reklona. Pelaku mengaku obat tersebut hendak dijual saat menunggu pembeli di lokasi.
Pengakuan Pelaku
"AE menerangkan kalau dirinya sudah 3 bulan menjalani bisnis penjualan obat obatan tersebut dengan sistem penjualan COD," ucap Kapolsek.
Adapun keuntungan yang didapat pelaku dalam bisnis haram tersebut sekitar Rp 180 ribu per lempeng atau per 10 butir. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Cinere untuk penyidikan lebih lanjut.



