Polsek Tamansari Bongkar Komplotan Jambret Bersenjata Tajam dan Penadah Emas
Polsek Tamansari Bongkar Komplotan Jambret Bersenjata Tajam

Jakarta - Polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap jaringan komplotan jambret bersenjata tajam dan penadah emas yang beroperasi di wilayah Tamansari, Jakarta Barat. Sebanyak enam orang pelaku berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini.

Enam Pelaku Diamankan

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Bobby M. Zulfikar, dalam keterangannya pada Jumat (15/5/2026) menyatakan bahwa polisi mengamankan enam orang pelaku yang terdiri dari tiga eksekutor penjambretan dan tiga penadah hasil kejahatan. Para pelaku berinisial I, N, dan D sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan atau penjambretan. Sementara tiga lainnya, yaitu DN, A, dan M, berperan sebagai perantara sekaligus penadah barang hasil curian.

Motif Ekonomi dan Narkoba

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku melakukan aksi penjambretan dengan motif ekonomi, yaitu untuk membeli narkoba jenis sabu. Hal ini diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan seluruh pelaku positif mengonsumsi narkoba. Polisi juga menemukan alat isap sabu saat pelaku ditangkap.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Operandi

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyasar korban yang mengenakan perhiasan emas. Setelah berhasil merampas barang korban, hasil curian kemudian diserahkan kepada DN dan A sebelum akhirnya dijual kepada M yang bekerja di sebuah toko perhiasan emas. Korban dalam kasus ini mengalami kerugian berupa emas seberat 3 gram senilai sekitar Rp 9 juta. Emas tersebut kemudian dijual para pelaku kepada penadah seharga Rp 4,2 juta.

Polisi juga mengungkap bahwa jaringan penadah tersebut sudah beberapa kali menerima barang hasil kejahatan dari para pelaku. Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo, dua bilah celurit, satu bilah samurai, lima unit telepon genggam, kuitansi penjualan emas, sejumlah perhiasan imitasi, serta alat isap narkoba.

Satu Pelaku Masih Buron

Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial S yang juga berperan sebagai eksekutor masih dalam pengejaran petugas. Polisi terus melakukan upaya pengejaran untuk menangkap pelaku yang masih buron tersebut.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, para pelaku penjambretan dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan para penadah dijerat Pasal 592 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga