Polri Tangkap Buronan Interpol Kasus TPPO Kamboja di Bandara Bali
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi buronan Interpol dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) internasional dan penipuan online di Kamboja. Pelaku bernama Rifaldo Aquino Pontoh diamankan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, pada Sabtu (21 Februari 2026).
Operasi Penangkapan Berbasis Informasi Internasional
Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri melalui Sekretariat NCB Interpol Indonesia dengan pihak internasional. Pada Jumat (20 Februari 2026), NCB Interpol Indonesia menerima informasi dari NCB Manila bahwa Rifaldo Aquino terdeteksi melintas dari Kamboja menuju Filipina, dengan rencana perjalanan lanjutan ke Bali.
"NCB Interpol Indonesia mendapatkan informasi dari NCB Manila mengenai Rifaldo yang akan melintas dari Kamboja menuju Filipina, kemudian melanjutkan perjalanan ke Bali," jelas Kabag Jiantra Set NCB Interpol Divhubinter Polri, Kombes Ricky Purnama, dalam keterangan resminya.
Tim Gabungan Bergerak Cepat ke Bali
Menyikapi informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Sekretariat NCB Interpol Indonesia dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya segera berangkat ke Denpasar, Bali. Di lokasi, tim berkoordinasi dengan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk mengamankan pelaku.
"Subjek Interpol Red Notice WNI atas nama Rifaldo Aquino Pontoh, kami tangkap pada Sabtu (21/2) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali," tegas Kombes Ricky Purnama. Dalam foto yang beredar, Rifaldo terlihat memakai sweater warna cokelat saat diamankan di bandara dengan pengawalan dari NCB Interpol Indonesia.
Proses Hukum dan Investigasi Lanjutan
Rifaldo Aquino Pontoh sebelumnya telah masuk dalam daftar red notice Interpol karena dicurigai terlibat dalam skandal TPPO dan penipuan online jaringan internasional di Kamboja. Saat ini, belum ada informasi detail mengenai modus operandi atau tingkat keterlibatannya dalam jaringan kejahatan tersebut.
Setelah ditangkap, Rifaldo telah diamankan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Langkah ini diharapkan dapat mengungkap jaringan kejahatan transnasional yang melibatkannya serta memberikan keadilan bagi korban.
Operasi penangkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menangani kasus-kasus kejahatan lintas negara, khususnya TPPO dan penipuan online, melalui kerja sama internasional yang solid. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap modus kejahatan serupa dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.