Polri Tegas Pecat Eks Kapolres Bima AKBP Didik Atas Kasus Narkoba dan Penyimpangan Seksual
Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) oleh Polri. Keputusan ini diambil menyusul kasus penyalahgunaan narkoba dan penyimpangan seksual yang melibatkan dirinya, menandai komitmen kuat institusi kepolisian dalam menindak anggota yang melakukan perbuatan tercela.
Komitmen Polri dalam Penegakan Hukum Internal
Dalam jumpa pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026), Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa sanksi ini merupakan bagian dari konsistensi Polri dalam menangani tindakan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Korps Bhayangkara. "Ini merupakan suatu komitmen, suatu konsisten terhadap setiap tindakan yang tercela," ujar Trunoyudo, merujuk pada instruksi langsung dari Kapolri kepada Kadiv Propam Polri.
Trunoyudo menekankan bahwa Polri akan segera melakukan tindakan pencegahan dan deteksi jika menemukan indikasi keterlibatan anggota dalam kasus narkotika, yang dianggap sebagai kejahatan luar biasa. "Kita tahu ini merupakan kejahatan extraordinary. Maka tentunya kita juga bersama-sama menjadi bagian untuk memberi perhatian pada khususnya tindak pidana ini," tambahnya.
Proses Sidang Etik dan Sanksi yang Dijatuhkan
AKBP Didik telah menjalani sidang etik tertutup pada hari yang sama, di mana Polri memutuskan sanksi PTDH. "(Diputuskan) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Trunoyudo saat membacakan putusan sidang. Didik hadir langsung dalam sidang tersebut dan menyatakan menerima sanksi administratif yang dijatuhkan kepadanya.
Kasus ini melibatkan dugaan penerimaan uang dan narkoba dari Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang telah diproses hukum sebelumnya. Sanksi PTDH dijatuhkan berdasarkan pertimbangan pelanggaran berat, termasuk penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan sosial asusila.
Dukungan dari Berbagai Pihak dan Implikasi ke Depan
Trunoyudo menyoroti komitmen kolektif dari berbagai elemen Polri, termasuk Polda NTB, Divisi Propam, Bareskrim, dan Kapolri, dalam mengambil tindakan tegas. "Maka komitmen dari Polda NTB, komitmen dari Div Propam, komitmen dari Bareskrim, termasuk komitmen Kapolri untuk melakukan tindakan-tindakan yang bersifat tegas sampai dengan saat ini," lanjutnya.
Keputusan ini diharapkan dapat menjadi contoh dan peringatan bagi seluruh anggota Polri untuk selalu menjaga integritas dan menghindari pelanggaran hukum. Dengan langkah ini, Polri berupaya memperkuat citra institusi dan kepercayaan publik dalam penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu.



