Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika di kawasan Jakarta Utara yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 1.000 butir ekstasi dan sabu seberat 115,16 gram.
Dua Tersangka Diamankan
Kepala Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Tiyatno Pamungkas mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan dua tersangka berinisial T (40) dan F (43). Pengungkapan kasus dilakukan pada Selasa malam, 5 Mei 2026.
Penindakan Pertama
Penindakan pertama berlangsung sekitar pukul 21.40 WIB di area parkir motor Apartemen Greenbay, Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi mengamankan seorang pria berinisial T (40) dan menyita 100 butir ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening serta satu pak plastik klip kosong.
Pengembangan ke Lokasi Kedua
Dari hasil pengembangan, sekitar pukul 21.53 WIB, tim bergerak ke lokasi kedua dan menggeledah sebuah unit Apartemen Greenbay. Polisi mengamankan seorang pria berinisial F (43) dan menyita sembilan klip plastik bening masing-masing berisi 100 butir ekstasi (total 900 butir), enam plastik klip berisi sabu dengan total berat 115,16 gram, sebuah timbangan digital, dan dua unit telepon genggam.
Barang Bukti dan Asal Narkoba
Total barang bukti yang diamankan meliputi 1.000 butir ekstasi, 115,16 gram sabu, timbangan digital, dan dua telepon genggam. Berdasarkan informasi yang diperoleh, peredaran narkotika ini berasal dari sebuah lapas. Kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum.



