Polri Larang Petasan Saat Malam Takbiran Idul Fitri 2026 Demi Keamanan
Polri Larang Petasan Saat Malam Takbiran Idul Fitri 2026

Polri Tegaskan Larangan Petasan Saat Malam Takbiran Menyambut Idul Fitri 2026

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara resmi mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyalakan atau menggunakan petasan selama malam takbiran dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif menjaga keselamatan jiwa dan ketertiban umum di tengah euforia perayaan.

Imbauan Keselamatan dari Juru Bicara Satgas Ketupat

Jansen Avitus Panjaitan, selaku Juru Bicara Satuan Tugas Humas Operasi Ketupat 2026, menegaskan bahwa penggunaan petasan memiliki potensi bahaya yang sangat tinggi. "Seluruh lapisan masyarakat diimbau secara tegas untuk tidak menyalakan atau menggunakan petasan karena aktivitas ini dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain, serta berpotensi mengganggu ketertiban dan keharmonisan masyarakat," jelas Jansen melalui keterangan resmi yang dikeluarkan pada Kamis, 19 Maret 2026.

Lebih lanjut, Jansen menekankan pentingnya menghindari segala bentuk aktivitas yang berisiko tinggi selama momen takbiran. Imbauan ini tidak hanya terbatas pada larangan petasan, tetapi juga mencakup penggunaan kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. "Masyarakat juga kami imbau untuk tidak menggunakan kendaraan di luar fungsi sebenarnya, serta secara proaktif menghindari kegiatan apa pun yang berpotensi membahayakan keselamatan bersama," tambahnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Perhatian Khusus untuk Toleransi Beragama di Bali

Polri memberikan perhatian ekstra kepada masyarakat yang berada di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Hal ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa perayaan Idul Fitri 2026 berdekatan waktunya dengan Hari Raya Nyepi, yang merupakan hari suci bagi umat Hindu.

"Kami mengimbau seluruh warga untuk tetap menjaga dan memupuk toleransi antarumat beragama. Mengingat momentum Idul Fitri yang hampir bersamaan dengan Hari Raya Nyepi, diharapkan situasi keamanan dan kerukunan tetap terjaga dengan harmonis," papar Jansen. Pesan ini menekankan pentingnya saling menghormati dalam keberagaman agama di Indonesia.

Kewaspadaan di Tempat Publik dan Persiapan Rumah

Di sisi lain, Polri juga meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi keramaian yang terjadi di berbagai lokasi publik. Tempat-tempat seperti pusat perbelanjaan, destinasi wisata populer, dan tempat ibadah perlu mendapatkan perhatian khusus.

Perencanaan aktivitas yang matang dinilai sangat penting untuk menghindari terjadinya kepadatan massa yang tidak terkendali, sekaligus meminimalkan risiko gangguan keamanan dan ketertiban. Polri menyarankan agar masyarakat membuat rencana perjalanan dengan baik sebelum berkunjung ke lokasi-lokasi tersebut.

Dalam rangka mendukung keamanan selama periode mudik Lebaran, Polri mengimbau warga yang akan meninggalkan rumah untuk memastikan kondisi tempat tinggal mereka dalam keadaan aman. Koordinasi dengan tetangga sekitar atau lingkungan setempat sangat dianjurkan guna meningkatkan sistem pengawasan dan pencegahan tindak kriminal.

Layanan Darurat Polri Selama 24 Jam

Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan atau berada dalam situasi darurat selama masa perayaan, Polri menyediakan layanan respon cepat. "Masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian melalui nomor telepon 110 yang aktif selama 24 jam nonstop. Tim kami siap memberikan respons sesuai dengan kebutuhan," tutup Jansen Avitus Panjaitan.

Dengan serangkaian imbauan ini, Polri berharap perayaan Idul Fitri 2026 dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh kedamaian, tanpa adanya insiden yang merugikan akibat kelalaian atau ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga