Polri Tegas Berantas Mafia Migas: 'Kalian Nekat, Saya Sikat'
Polri kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG bersubsidi oleh mafia migas. Dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (21/4/2026), Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengeluarkan ancaman keras kepada para pelaku yang masih nekat bermain dengan komoditas energi tersebut.
"Moto-nya masih tetap sama seperti kemarin rekan-rekan. Kalau kalian tetap nekat, tetap saya sikat," tegas Nunung dengan nada tanpa kompromi. Ia menekankan bahwa setiap biaya subsidi yang dikeluarkan pemerintah harus tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang berhak, bukan dijadikan celah untuk mencari keuntungan ilegal.
Zero Tolerance dan Koordinasi Intensif
Nunung mengajak seluruh stakeholder, termasuk kementerian dan lembaga terkait, untuk menyatukan komitmen bersama dalam menerapkan zero tolerance terhadap mafia BBM dan LPG subsidi. Polri akan terus berkoordinasi secara intensif untuk mengungkap dan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan yang terjadi.
"Jangan pernah menganggap subsidi negara sebagai celah untuk mencari keuntungan," tambahnya, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun pada praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat.
Jawa Timur dan Jawa Tengah Jadi Sorotan
Dalam periode 7 hingga 20 April 2026, Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, melaporkan bahwa pihaknya telah mengamankan 330 orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji. Operasi ini berlangsung di 223 tempat kejadian perkara (TKP), dengan daerah paling banyak terjadi penyalahgunaan adalah Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Irhamni mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 1.000 SPBU yang terlibat dalam kasus ini, dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 243,69 miliar. Penyalahgunaan ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengganggu distribusi energi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
Barang Bukti yang Disita
Selain menangkap tersangka, Bareskrim juga menyita sejumlah barang bukti dalam operasi pemberantasan mafia migas ini. Rincian barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- 403.158 liter solar
- 58.656 liter pertalite
- 8.473 tabung gas 3 kg
- 322 tabung gas 5,5 kg
- 4.441 tabung gas 12 kg
- 110 tabung gas 50 kg
- 161 unit truk R4/R6
Barang-barang bukti ini menunjukkan skala besar dari praktik ilegal yang dilakukan oleh mafia migas, yang melibatkan tidak hanya bahan bakar tetapi juga sarana transportasi untuk distribusinya.
Jerat Hukum Berlapis
Para pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi akan dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dapat dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Hukuman maksimal yang dijatuhkan adalah 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Selain itu, penyidik juga akan menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menangani kasus ini, dengan menggunakan instrumen hukum yang lebih berat untuk memberikan efek jera.
Irhamni menegaskan bahwa penggunaan pasal TPPU akan membuka peluang untuk menyita aset yang diperoleh dari hasil kejahatan, sehingga tidak hanya menghukum pelaku tetapi juga memulihkan kerugian negara.
Komitmen Jangka Panjang
Polri berkomitmen untuk terus melanjutkan operasi pemberantasan mafia migas ini secara berkelanjutan. Nunung menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya sekadar operasi temporer, tetapi bagian dari upaya sistematis untuk membersihkan sektor energi dari praktik-praktik kotor.
"Kami akan terus bekerja sama dengan semua pihak untuk memastikan subsidi benar-benar sampai kepada yang berhak. Tidak ada ruang bagi mereka yang ingin memperkaya diri dengan mengorbankan kepentingan rakyat," pungkas Nunung.
Dengan ancaman keras dan tindakan tegas yang diambil, Polri berharap dapat mengirim pesan yang jelas kepada para mafia migas bahwa praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi tidak akan lagi ditoleransi. Masyarakat juga diimbau untuk turut serta mengawasi dan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan yang ditemukan.



