Polri Bentuk Satgas Penyelundupan Usai Perintah Presiden Prabowo
Polri Bentuk Satgas Penyelundupan Usai Perintah Prabowo

Polri Bentuk Satuan Tugas Khusus untuk Berantas Penyelundupan

Merespons perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengambil langkah tegas dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum yang khusus menangani tindak pidana penyelundupan. Pembentukan satgas ini merupakan implementasi konkret dari Asta Cita pemerintahan Prabowo, terutama poin ketujuh yang berfokus pada penguatan reformasi hukum dan pemberantasan praktik penyelundupan yang selama ini merugikan negara.

Arahan Presiden Jadi Landasan Utama

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, selaku Dirtipideksus Bareskrim Polri, menegaskan bahwa pembentukan Satgas ini adalah tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo kepada Kapolri. "Sebagaimana arahan Presiden kepada Kapolri untuk melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana yang mengakibatkan kebocoran terhadap penerimaan negara, kerugian keuangan negara, maupun merugikan kekayaan negara," ujar Ade Safri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Satgas ini dibentuk berdasarkan Surat Perintah Kapolri yang menginstruksikan penegakan hukum secara ketat terhadap berbagai tindak pidana, termasuk penyelundupan, korupsi, dan kejahatan lain yang berdampak negatif pada keuangan negara. Untuk memastikan efektivitas operasi, Satgas Penyelundupan ini dipimpin oleh Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syarifuddin, yang bertindak sebagai Kasatgas. Sementara itu, posisi Koordinator Tim Penegakan Hukum (Gakkum) dipegang oleh Brigjen Ade Safri Simanjuntak.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sasaran Operasi yang Komprehensif

Ade Safri menjelaskan bahwa sasaran operasi Satgas ini mencakup berbagai bentuk penyelundupan, baik ekspor maupun impor ilegal. Komoditas yang menjadi fokus utama meliputi sumber daya alam (SDA) dan hasil lingkungan hidup, yang sering kali menjadi target praktik ilegal. Modus operandi yang akan ditindak meliputi:

  • Penyelundupan dokumen di kawasan pabean, seperti under invoicing, misinvoicing, dan misdeclare.
  • Penyelundupan fisik di luar kawasan pabean, yang melibatkan pengiriman barang secara langsung tanpa melalui prosedur resmi.

"Target kami adalah segala bentuk penyelundupan, baik itu melalui modus under invoicing, misinvoicing, hingga misdeclare yang sering dikenal dengan penyelundupan dokumen maupun penyelundupan yang dilakukan di luar Kawasan Pabean atau yang sering dikenal dengan penyelundupan fisik," jelas Ade Safri. Dia berharap Satgas ini dapat mencegah pelanggaran yang menyebabkan hilangnya pendapatan negara secara signifikan.

Perluasan Jaringan hingga Tingkat Daerah

Untuk memperkuat pengawasan dan penindakan di seluruh wilayah Indonesia, Polri juga menginstruksikan pembentukan Satgas Gakkum Penyelundupan di tingkat Polda di seluruh provinsi. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa pengawasan ketat diterapkan di semua pintu masuk dan keluar negara, termasuk pelabuhan, bandara, dan perbatasan.

"Komitmen Polri dalam penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana penyelundupan untuk menyelamatkan kekayaan negara dan memulihkan kerugian keuangan negara maupun mencegah kebocoran penerimaan keuangan negara," tegas Ade Safri. Dengan demikian, pembentukan Satgas ini tidak hanya sebagai respons atas perintah presiden, tetapi juga sebagai upaya strategis untuk melindungi aset negara dari praktik ilegal yang merugikan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga