Polres Serang berhasil menangkap lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilengkapi senjata api dari dua kelompok berbeda dalam kurun waktu satu pekan. Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan memberikan peringatan tegas bahwa jajarannya akan bertindak keras terhadap kejahatan yang membahayakan masyarakat.
Peringatan Keras dari Kapolres
“Kami beri peringatan keras bagi para pelaku kejahatan, khususnya curanmor yang nekat membekali diri dengan senjata api. Polri tidak akan tinggal diam,” ujar Andri pada Senin, 27 April 2026. Ia menegaskan bahwa polisi tidak akan ragu melumpuhkan pelaku jika sudah mengancam keselamatan petugas atau masyarakat.
“Jika tindakan kalian sudah mengancam nyawa masyarakat maupun petugas di lapangan, kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur,” tambahnya.
Imbauan kepada Masyarakat
Andri juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor. Dalam situasi darurat, warga dapat menghubungi call center 110. “Kepada masyarakat, jangan ragu atau takut untuk melapor. Jika Anda melihat tindak kriminalitas atau berada dalam situasi mengancam, segera hubungi Call Center 110,” katanya.
Dua Kelompok Curanmor Diamankan
Sebelumnya, polisi mengamankan dua kelompok curanmor dalam waktu sepekan. Kedua kelompok tersebut telah puluhan kali beraksi di wilayah Polda Banten, bahkan hingga ke Polda Metro Jaya.
Kelompok pertama terdiri dari Hasan Basri (25) dan Ailo Swari (27), yang ditangkap pada Minggu, 19 April 2026 di kawasan Cikande. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua senjata api rakitan.
Penangkapan terbaru terjadi pada Sabtu, 25 April 2026 di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon. Tiga pelaku, yaitu Andi alias Kice (31), M. Asenin (37), dan Alan Wahyu (25), turut diamankan. Dari tangan mereka, polisi mengamankan satu senjata api.
Polres Serang terus berupaya memberantas kejahatan curanmor yang meresahkan masyarakat. Dengan penangkapan ini, diharapkan angka kriminalitas di wilayah hukum Polda Banten dapat menurun.



