Polres Depok Bekuk 8 Curanmor Bawa Jimat Tali Pocong, 3 Residivis
Polres Depok Bekuk 8 Curanmor Bawa Jimat Tali Pocong

Polres Metro Depok Ringkus Kawanan Curanmor dengan Jimat Tali Pocong

Polres Metro Depok berhasil membekuk delapan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Depok. Para tersangka diamankan di lokasi persembunyiannya di Rumpin, Kabupaten Bogor. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan tali pocong yang digunakan sebagai jimat oleh salah satu tersangka saat beraksi.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari operasi Berantas Jaya. Dari tujuh lokasi tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil menangkap delapan tersangka, tiga di antaranya merupakan residivis. "Dari tersangka terdapat tiga residivis, yakni berinisial T, MS, dan AS," ujar Oka, Selasa (7/7/2026).

Jimat Tali Pocong untuk Menghilang

Saat penangkapan, polisi mendapati tersangka berinisial AG kedapatan membawa tali pocong. Tersangka mengaku menggunakan tali pocong sebagai jimat agar tidak terlihat oleh korban atau warga saat melakukan aksi pencurian. "Namun pada faktanya, kita berhasil mengamankan para pelaku dengan beberapa TKP dan juga itu hanya keyakinan dari para pelaku sendiri," jelas Oka. Polres Metro Depok akan mendalami lebih lanjut terkait penggunaan tali pocong tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kedelapan tersangka ditangkap di Rumpin, Kabupaten Bogor. Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. "Kedelapan pelaku kami sangkakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun," tegas Oka.

Barang Bukti dan Lokasi Kejahatan

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa enam unit sepeda motor, kunci letter T, mata kunci, pisau cutter, gunting, gembok berukuran besar, serta satu senjata tajam jenis golok yang digunakan untuk menakuti korban. "Untuk barang bukti sepeda motor yang berhasil kami amankan, kami akan serahkan kepada pemilik aslinya," terang Oka.

Oka mengungkapkan bahwa tujuh lokasi pencurian yang dilakukan tersangka meliputi Tajur Halang dan Bojonggede di Kabupaten Bogor, serta Pancoran Mas, Cinere, dan Kalimulya di Depok. Motor hasil curian dijual dengan harga Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per unit.

Imbauan untuk Masyarakat

Polres Metro Depok meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan. Oka menyarankan untuk menambah kunci guna meningkatkan keamanan. "Selalu waspada dan tingkatkan keamanan kendaraan dengan menambah kunci ganda," pungkas Oka.

Operasi ini menunjukkan komitmen Polres Metro Depok dalam memberantas aksi curanmor di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga