Polres Bekasi Bongkar 23 Lokasi Curanmor, 25 Tersangka Ditangkap
Polres Bekasi Bongkar Curanmor, 25 Tersangka Ditangkap

Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di 23 lokasi berbeda di wilayah Bekasi. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 25 orang tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Komitmen Polres Metro Bekasi

Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk kriminalitas, terutama curanmor dan pencurian rumah kosong yang sangat meresahkan masyarakat. Hal ini disampaikan dalam keterangan resminya pada Selasa, 12 Mei 2026.

Lokasi Kejadian

Para tersangka ditangkap dari sejumlah lokasi yang tersebar di berbagai kecamatan, antara lain Pebayuran, Cikarang Barat, Babelan, Tambun Selatan, Cikarang Utara, Tambelang, Tarumajaya, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibitung, dan Cikarang Timur. Selain 23 lokasi curanmor, polisi juga mengungkap satu lokasi pencurian rumah kosong.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Barang Bukti yang Disita

Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 23 unit sepeda motor, 4 unit handphone, 5 kunci letter T, 16 anak kunci letter T, 14 kunci kontak, magnet, alat pembongkar kendaraan, STNK, BPKB, pakaian, helm, masker, serta uang tunai sebesar Rp 1.343.000 yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Modus Operandi

Salah satu kasus terjadi di area masjid di Cikarang Barat. Korban memarkir sepeda motornya dalam keadaan terkunci setang saat hendak salat. Setelah selesai salat, motor korban sudah tidak ada di tempat.

Penyerahan Sementara Motor

Polisi telah menyerahkan sementara 6 unit sepeda motor kepada pemiliknya melalui mekanisme pinjam pakai. Kendaraan tersebut masih berstatus barang bukti dan tetap digunakan dalam proses penyidikan.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman pidananya mencapai 9 tahun penjara.

Imbauan kepada Masyarakat

Kapolres Sumarni mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan kunci ganda pada kendaraan, tidak meninggalkan surat kendaraan di dalam motor, serta memanfaatkan CCTV dan sistem keamanan lingkungan. Ia juga menekankan pentingnya peran warga dalam menjaga lingkungan dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana melalui kantor polisi terdekat atau layanan darurat kepolisian 110.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga