Polisi Periksa CCTV dan Saksi dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Polisi telah memulai penyelidikan mendalam terhadap kasus dugaan penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Berbagai langkah investigasi telah dilakukan, termasuk pengumpulan rekaman CCTV dan pemeriksaan saksi-saksi.
Pengumpulan Bukti Digital dan Pemeriksaan Saksi
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, mengonfirmasi bahwa penyidik sedang menganalisis bukti-bukti digital, terutama rekaman closed-circuit television (CCTV) dari lokasi kejadian. "Pengumpulan berbagai alat bukti digital, termasuk CCTV, sedang dalam proses analisis lebih lanjut. Harapannya pelaku dapat segera teridentifikasi," jelas Isir dalam keterangan pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (13/3/2026).
Selain itu, penyidik telah melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi yang berada di sekitar tempat kejadian perkara. "Saksi yang diinterview adalah yang bersama-sama dengan pihak korban, yang menolong korban," tutur Isir. Setidaknya dua saksi telah dimintai keterangan awal, dengan kemungkinan jumlahnya akan bertambah seiring perkembangan penyidikan.
Kronologi Kejadian dan Kondisi Korban
Peristiwa dugaan penyiraman air keras ini terjadi pada Kamis (12/3) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Salemba, Senen, Jakarta Pusat. Korban, Andrie Yunus, yang akrab disapa AY, masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka bakar yang dideritanya.
Polisi telah meminta visum et repertum awal untuk mengetahui secara detail kondisi luka korban. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa korban mengalami luka pada beberapa bagian tubuh. "Ada beberapa bagian tubuh yang terkena, yaitu dada, wajah, dan tangan," lanjut Isir.
Penanganan Hukum dan Dukungan Pimpinan Polri
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Model A Nomor 222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya. Dugaan tindak pidana yang diselidiki adalah penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penanganan perkara dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat dengan dukungan dari Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal Polri. Isir menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dan berbasis scientific crime investigation.
"Dalam kesempatan ini yang perlu kami sampaikan bahwa Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) selaku pimpinan Polri telah memberikan atensi khusus terhadap penanganan dan pengungkapan kasus ini," ungkap Isir. "Seluruh personel penyidik akan serius dan bersungguh-sungguh untuk membuat perkara ini terang benderang serta menangkap pelakunya, siapa pun dia."
Ajakan kepada Masyarakat
Polri mengimbau masyarakat yang mengetahui rangkaian peristiwa ini agar segera memberikan informasi kepada penyidik. Kepolisian menjamin perlindungan bagi warga yang bersedia memberikan keterangan.
Isir juga menyampaikan pesan harapan untuk kesembuhan korban: "Sekali lagi kami mengajak kita semua seluruh masyarakat untuk mendoakan korban, AY, yang saat ini sedang dalam perawatan di salah satu rumah sakit, segera pulih dan dapat berkumpul bersama keluarga dan melanjutkan aktivitasnya seperti semula."
